Sulawesi Barat – (SIN) – Terkait pekerjaan Rijid Beton, yang di kerjakan oleh salah satu Perusahaan yang menggunakan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun Anggaran 2021 kutua Komda LP.KPK Provinsi Sulawesi Barat, Rusdin Ahmad, angkat bicara. (Rabo 25/5/2022.)
Salah satu pekerjaan Rijid beton penghubung antara Ibu Kota Kecamatan Kalumpang dengan Desa Karataun yang di kerjakan oleh CV. Sinar Mata Allo yang merupakan anak dari perusahaan PT Passokorang di duga tidak sesuai Bistek.
Dari penjelasan ketua Komda LP-KPK Provinsi Sulawesi Barat, Rusdin Ahmad kepada media SIN saat dirinya melakukan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Provinsi Sulbar, Saparan, mengatakan, semua pekerjaan Rijid Beton harus memakai pembesian dan berkekuatan K.300. Sementara fakta di lapangan di duga tidak sesuai.
Sesuai hasil Investigasi Rusdin mengatakan, ada berapa titik pekerjaan Rijid Beton, yang di kerjakan oleh beberapa perusahaan yang menggunakan dana PEN itu di duga ugal-ugalan dan di duga tidak sesuai dengan bistek dan hampir semua pekerjaan Rijid Beton tidak memakai pembesian, sementara yang melewati jalan Rijid Beton itu kendaraan roda 4.
“Seperti pekerjaan rijid beton yang dikerjakan oleh CV. Sinar Mata Allo di duga tidak memakai tulangan pembesian dan kuat tekanan beton diduga tidak sesuai K.300”. jelasnya.
Hingga berita ini dirilis, Rabu 25 Mei 2022. Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad sangat geram, “Kemanakah penentu dan pemangku kebijakan di wilayah tersebut, ada apa dibalik semua ini, kami duga ada praktek kongkalikong pada proyek ini”, tegas Ahmad.
Berdasarkan temuan terkait dugaan tersebut, maka Komda LP. KPK Sulbar Rusdin Ahmad bersama Sekertaris Umum Abd. Rahman As’ad berencana untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta dalam waktu dekat ini. Tutup Rusdin.
(AW)