TOPOYO – (SIN) – Oknum Kepala SMAN 1 TOPOYO, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, diduga kebal Hukum hindari awak media dan LSM. (Jumat 10/06/222)
Hal tersebut dilakukan karena beberapa waktu yang lalu, saat pihak media mencoba menghubungi Kepala SMAN 1 TOPOYO melalui pesan WhatsApp untuk melakukan jadwal pertemuan untuk mempertanyakan terkait penggunaan dana Bos tahun 2020 – 2021.
Tanpa merespon pesan tersebut Kepala SMAN 1 TOPOYO langsung memblokir nomor kontak atau WhatsApp dari pihak media ini yang hendak mendapatkan informasi tersebut.
Dengan adanya hal seperti ini patut di curigai bahwa ada hal-hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kepsek tersebut serta dengan sengaja tidak mau memberikan informasi kepada pihak media yang hendak menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi.
Bahkan beberapa waktu yang lalu saat media SIN dan LSM LP-KPK melakukan kunjungan ke sekolah SMAN 1 tersebut nyatanya kepsek tidak berada di sekolah melaika berada di Mamuju untuk mengantarkan anaknya yang ingin mengikuti tes IPDN. Ujar salah satu guru di SMA tersebut
Karena dengan hal tersebut pihak media dan juga LSM langsung balik dan sempat menitipkan nomor kontak untuk dihubungi setelah kembalinya kepsek dari Mamuju.
Namun hingga saat ini pihak sekolah tak kunjung menghubungi media yang dimana dijanjikan pada hari Senin pihak sekolah akan menghubungi pihak media.
Sontak Rusdin Ahmad Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) merespon hal tersebut dan mengatakan bahwa, “Seharusnya Kepala Sekolah yang notabenenya selaku Pimpinan sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran tidak boleh menghindar seperti itu apalagi sampai memblokir nomor salah satu wartawan yang ingin melakukan koordinasi tersebut.
Dengan adanya hal seperti ini patut dicurigai bahwa pihak kepala sekolah seolah-olah menutup-nutupi informasi terkait penggunaan dana Bos di Sekolah SMAN 1 TOPOYO. Tegas Rusdin.
Dimana undang-undang pers jelas dikatakan pada UU No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” tutup Rusdin.
(AW)