Tulang Bawang – (SIN) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sungai Nibung Disinyalir Sarat Penyimpangan,pasalnya Oknum Kepala Sekolah Tidak transfaran dalam mengalokasikan atau merealisasikan Dana Bos. Sebagaimana aturan dalam juknis Bos disebutkan Bahwa Sekolah diwajibkan untuk mempublikasikan Laporan Penggunaan Dana Bos di papan informasi Sekolah yang dipasang di dinding .hal ini tentunya agar Dewan guru,para murid dan orang tua murid serta masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi realisasi Penggunaan Dana Bos . Terkuaknya dugaan penyelewengan Dana Bos ini bermula adanya keluhan dari Dewan guru dan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
” Kami Dewan guru disekolah ini merasa prihatin dengan kondisi sekolah semenjak di Pimpin Oleh Buk enriyana ,Selain kepala sekolah jarang masuk ,blom pernah diadakan Rapat antara kepala sekolah dengan Dewan guru,padahal sudah berjalan 4 tahun ini dia jadi kepala sekolah ,” Ujar salah satu guru SDN 1 Sungai Nibung kepada Awak media Rabu 17/5/2023.
” Iya betul Bang,” Cetus beberapa guru
” pernah satu kali mau diajak Rapat penyusunan Arkas ,tapi saat itu blom mulai rapat dah bubar nggak jadi ,Alasannya karena blom kumpul semua, Selain itu kami blom pernah dimintai kepala sekolah untuk menandatangani berkas Surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana Bos untuk Bahan Pelaporan ke insfektorat, komite aja bingung kok nggak pernah tanda tangan seperti kepala sekolah yang dulu Yaa,” ungkap beberapa guru dengan nada kecewa.
Ditempat terpisah masyarakat setempat mengatakan kepada Awak media
” Sudah ada 6 bulan diadakan pemilihan pengurus komite sekolah namun sampai saat ini kepala Sekolah belum memberikan SK kepada komite .diketahui jabatan Ketua komite yakni Komang ismara dan Uli sebagai Sekretaris ,Mak Reva sebagai Bendahara komite Sekolah,” Ujar Nara sumber Yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia mengatakan ,” Kepala sekolah telah mengabaikan peran komite sekolah dalam mengelola Dana Bos,dikawatirkan kondisi ini dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya . Dan saya juga selaku Wali murid mengharapkan kepada Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk mengevaluasi kinerja kepala Sekolah SDN 1 Sungai Nibung agar kedepan bisa Transfaran dalam penggunaan Dana Bos dan bisa aktif melaksanakan Tugas Sekolah ,” pungkasnya.
Ditemui diruangan kantor SDN 1 Sungai Nibung Oknum Kepala Sekolah mengakui bahwa dirinya jarang masuk Sekolah disebabkan jarak tempuh yang Cukup jauh dari kediamannya menuju sekolah.
” Iya Pak saya memang jarak masuk ,maklum aja perjalanan dari Bakung ke Nibung jaraknya cukup jauh ,tau sendiri kondisi jalannya . Seminggu ada 2 kali saya masuk kerja. Kalau papan informasi Bos belum dibuat ,” ungkap Enriyana kepada Awak media Rabu 17/5/2023.
” Selama saya ngejabat kepala sekolah disini sering ngadain Rapat dengan Dewan guru dan ngebahas Arkas ,” kilahnya.
Ketika ditanya awak media terkait beberapa item penggunaan Dana Bos Tahun anggaran 2022 di tahap 1,2 dan 3 yakni – untuk langganan daya dan jasa tahap 1 senilai Rp.3.678.400 ,.tahap 2 senilai Rp.41.501,000, tahap 3 senilai Rp.1.600,000,. ?
– kegiatan evaluasi pembelajaran Tahap 1 sebesar Rp.4.882.500,- Tahap 2 sebesar Rp. 4.185.000,- Tahap 3 sebesar Rp.11.471.000,-
– pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Sekolah Tahap 1sebesar Rp. 6.913.400,- Tahap 2 Sebesar Rp.0 – Tahap 3 . Rp. 2.335.000,-
– pengelolaan Sekolah Tahap 1 sebesar Rp. 26.669.000,- Tahap 2 sebesar Rp.12.165.000,- tahap3 sebesar Rp .14.143.000,-
Oknum kepala Sekolah SDN 1 Sungai Nibung mulai kalang kabut dan nampak kebingungan
” Sebentar ya Pak saya keluar dulu manggil bendahara setelah 15 menit kemudian .. Ooh iya pak bendahara saya nggak masuk .kalau operator sekolah nggak nangani Bos . Cuma saya dan bendahara saja ,” ujarnya dengan gugup dan tampak tangan gemetaran.
“, Tunggu pak saya keluar bentar ,ayo sambil diminum kopinya ,” cetusnya .selang 20 menit kemudian kepala sekolah lgsung menemui Awak media Ooh iya untuk daya dan jasa itu Tahap 1 Rp. 1.715.000,- tahap 2 .Rp.1.725.000,- tahap 3 .Rp.1.025.000 dana itu untuk beli kuota internet dan pulsa listrik. Kalau untuk perawatan sekolah Tahap 1 sebesar Rp .2.900.000,- dan tahap 3 dianggarkan sebesar Rp.1.960.000. dana nya digunakan untuk nambel lantai yang rusak bisa di cek langsung Pak ,” tegasnya.
Mengenai SK komite sekolah ..?
” Saya mohon maaf karena keteledoran saya maka SK komite sekolah belum diberikan pada ketua ,Sekretaris atau bendahara ,tapi sudah saya buatkan SK nya tinggal penyerahannya dengan Komite, iya klau bisa kita secara kekeluargaan aja Pak,beritakan aja yang bagus itu ruang kelas maka masih banyak yang lantainya rusak ,kemudian plapon kursi dan meja masih banyak yang rusak belum diperbaiki.Saya pikir kan sudah saya ajukan proposal ke Dinas untuk dapat Bantuan Rehap jadi buat apa saya bagusin semua ,” ujar kepala Sekolah berharap agar tidak diberitakan yang jelek.
(Tim)