DANA BOS SMKN 1 SUBANG TAHUN 2020-2023 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

Subang – Jawa Barat – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 SUBANG, Kec. Subang, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, tahun 2020-2023 sebesar Rp 14.636.680.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 1 SUBANG.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 1 SUBANG yaitu:

 

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 1.438.720.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 18.002.060,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 138.601.000,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat muti media pembelajaran sebesar Rp 271.675.000,.

 

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 1.123.680.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 40.990.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 614.632.500,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 186.925.000

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 1.174.944.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 135.927.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 241.661.000,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 39.500.000

 

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 1.569.792.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 188.966.100,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 112.832.500,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 18.800.000,.

 

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 1.200.024.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 181.864.368,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 250.884.500,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 16.470.000

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 1.200.024.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 38.500.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 17.000.000,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 1.600.032.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 71.318.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 75.710.000,.

 

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp 1.200.024.000,. Ada 1 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 275.150.000,.

 

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2023 sebesar Rp 2.064.720.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 239.418.000,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 49.150.000,.

c. Komponen nomor 10 yaitu, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemangangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp 447.495.000,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2023 sebesar Rp 2.064.720.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 692.989.300,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 29.000.000,.

c. Komponen nomor 10 yaitu, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemangangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama sebesar Rp 186.785.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 1 SUBANG yang berinisial (DS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 SUBANG, Deden Suryanto

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan.

1. SMK Negeri 1 Subang telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan Surat Perintah nomor: 700.05/568/Inspt yang dituangkan dalam Berita Acara Monev Hasil Pengadaan Barang nomor: 4/SMKN 1 KAB. SUBANG/2020 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian.

2. Penyelenggaraan kegiatan BOS telah diperiksa secara berkala oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan dilaporkan melalui aplikasi daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

3. Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor: 900/45/BPKAD Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tanggal: 28 Juni 2019, sejak tahun 2019 sampai sekarang kami telah melakukan seluruh transaksi dana BOS menggunakan mekanisme transfer bank Standing Instruction untuk Transaksi Non Tunai, sehingga seluruh pengeluaran tercatat di Buku Bank dan Rekening Koran. Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, kami telah melakukan pembelanjaan yang bersumber dari Dana BOS menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sehingga tidak ada markup harga yang kami lakukan.

4. Setiap pembelanjaan sudah menggunakan eMarketplace dengan memperhatikan volume dan nilai serta standar harga di SBU maupun standar yg di tetapkan Kemendikbud, sehingga proses transaksi tidak bersentuhan secara fisik dengan penyedia agar tercipta pembelanjaan yg profesional.

5. Setiap periode anggaran dana BOS telah dipampang pada dinding Ruang Lobby sehingga dapat dilihat secara umum.

Menurut data pelaporan dana bos SMKN 1 SUBANG di tahun 2020 tahap 2 sampai 2021 tahap 3 komponen nomor 3 kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler menggunakan dana yang sangat besar padahal di saat itu terjadi covid 19 para siswa belajar dari rumah atau daring, dan penggunaan dana di komponen nomor 8 pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat besar nilai nya.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 14.636.680.000,. di SMKN 1 SUBANG, Kec. Subang, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar