Metro Lampung – (SIN) – Kepala Balai Pemaasyarakatan Kelas II Metro, Sukir, Amd.IP., S.H., M.H. melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kota Metro, Selasa [09/08].
Melanjutkan koordinasi sebelumnya dengan DPPPA, DALDUK dan KB terkait dengan pembahasan ABH Bapas Metro yang ditempatkan di LKS Bhakti Mulya terkait dengan pembinaan dan pemenuhan hak-hak ABH. Dari hasil diskusi, diagendakan akan adanya rapat kordinasi pihak-pihak terkait dalam pemenuhan hak-hak bagi ABH.
Diharapkan dengan adanya kordinasi yang dilaksanakan dapat meningkatkan sinergitas dan juga dapat mewujudkan tujuan pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam pasal 2 huruf a UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, “sistem pemasyarakatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.”
(BM)






