3 Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Oku

Oku – (SIN) – Satuan  Narkoba Polres OKU meringkus Tiga pengedar narkoba dengan jenis sabu di dalam gubuk kayu, Penangkapan tersebut, terjadi di Desa Durian Kec. Peninjauan Kabupaten OKU, Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib

Ketiga pengedar narkoba yang diamankan itu adalah Robiansyah (40), Aspari (29), serta Armadi (29),Para pelaku merupakan warga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kacamata berisikan 1 ( satu ) paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah skop. Dan seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk.” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Sabtu (26/04/2024).

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) JO 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42 Komentar