REDAKSI

BOX REDAKSI

 

suarainvestigasinews.com

PENERBIT

PT. SUARA JAYA ABADI NEWS

Kemenkumham :

NOMOR AHU-0075083.AH.01.01.Tahun 2021

Akta notaris :

NOMOR AHU-0207490.AH.01.11.tahun 2021 TANGGAL 25 Nopember 2021

NPWP PT : NOMOR : 53.400.387.6-321.000

Pendiri/Penanggung jawab : ABDULLAH

Pimprus : DEDY AFERY YANSYAH

Pimred : ABDULLAH

Sekertaris : DELA AGINDA PRAMITA

Bendahara : DEDY AFERY YANSYAH

Bagian Hukum : RYAN MAULANA & PARTNERS. (Dr. (C). RYAN MAULANA, S.E.,S.H.,M.H.)

Dewan Pembina : H.ABDULLAH SURA JAYA.S.H.

Dewan Penasehat : HENDRI GUNAWAN. SE. / BENNY MANGKUNEGARA.S.E. / IDAR TANAMAL MEGA, S.IP / SUPRIYADI, SH. / IBRAHIM NYERUPA. / HAMIM.

Redaktur : SAMIDI / E. INDRA BAYU.

Editor/Lek’ot : SUBIHI RAMADHAN.

Litbang : HANDOKO. / EDI SUPRAPTO. / AGUS SUSANTO.

Marketing : EDI KURNIAWAN / EDY PURWANTO / KHOIRUL AROFIN. / HERU UTAMA.

Staf Redaksi : EFRAN SYAH / SYAHRUL AZWANA / JUNAIDI / SYAIFUL / NOVAN HARYADI

Sosial Media : ABDULLAH ADM

 Kaperwil NKRI : DEDY AFERY YANSYAH

Kaperwil Provinsi lampung : BENNY MANGKUNEGARA, S.E.

Lipsus Provinsi Lampung : MUHAMMAD HUSIN.

Kabiro Kabupaten Lamteng : ACHMAD RENDY.S. Wartawan HERUDIN.

Kabiro Kota Metro : Dedi

Bandar Lampung : 

Kabiro Kabupaten Lamtim : DARWIN

Kabiro Kabupaten Pesawaran : BURHANUDIN. / Wartawan. MUHAMMAD IRHAN

Kabiro Lamsel

Kabiro Pringsewu : RIFA’I

Kabiro Kabupaten Tanggamus : HERWAN.

Kabiro Tulang Bawang : BENI SETIAWAN

Kabiro Tulang Bawang Barat : B SETIAWAN

Kabiro Kabupaten Mesuji 

Kabiro Kabupaten Lampura : BAMBANG IRAWAN

KABIRO Waykanan :

Kabiro Lambar :

Kabiro Pesibar : LUKMAN

    Kaperwil Banten: FIRMAN DOHONA

Kaperwil Sumsel : MERSON

kabiro Oku Selatan : REFKI / Wartawan :

Kabiro Oku : YUNITA

Kaperwil Sumbar:

Kaperwil Jambi :

Kabiro Tanjung Jabung Barat : M JUNAIDI

Kaperwil Bengkulu :

Kaperwil Riau : SUWANDI. S.H.

Kabiro Kuantan Singingi : ARDO Kurliadi.

Kaperwil Sumbar :

Kaperwil Sumut : Aroziduhu Gulo

Kabiro, Kabupaten Nias : Yenny Lesmana Waruwu.

kabiro Nias Selatan : 

   Kabiro Padang Lawas Utara :

Kaperwil Aceh :

Kabiro Aceh Utara : MAHYIDDIN

Kabiro, Kabupaten Pidie : 

Wartawan Kab. Pidie :

Kaperwil Jawa Barat : YATMONO.

Wartawan Jabar : 

Lipsus Jabar : HENDI SUGIANTO

Kabiro Kabupaten Bekasi: RAMZI

Wartawan Kabupaten Bekasi: MARTONO

Kabiro Karawang : TOTO SURYANTO/ Wartawan Karawang: DEDE SUPARDI, HENDRA, AYUB, ALIM GUNAWAN

Kabiro Bandung : ACHMAD RENDY.S.

Kaperwil Jawa Tengah : DIDI SETYO SASONGKO.

Wartawan Lipsus Jateng : UMI FITRIYATI.

Kabiro Kebumen : TUR HARTOTO / Wartawan Kebumen: DEDI WIBOWO, HELMA DHIARAVIKA

Kabiro Kabupaten Semarang :

Kabiro Kabupaten Magelang : Sumarno.

Kaperwil Jawa Timur :

Kabiro Kabupaten Jombang : Nanik Balighotul Arofah

Provinsi Gorontalo :

Kabiro Boalemo : M. QAYYUM AL MURSYIDI.

Provinsi Sulawesi Selatan : 

Kabiro Kab. Luwu Utara : 

 

PEDOMAN MEDIA SIBER 

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media Siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media Siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generate Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media Siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada Media Siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generate Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak di koreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “Advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.

 

DISKLAMER

Wartawan Suara Investigasi news dilengkapi dengan Tanda Pengenal (ID Card) dan Surat Tugas dari redaksi. Wartawan SIN tidak boleh meminta imbalan pada narasumber.

Apabila Anda Menemukan Oknum yang Mengaku dan Mengatasnamakan Wartawan Suara Investigasi news harap Hubungi Redaksi di 08127265944 Terima kasih.

Redaksi tidak bertanggung jawab bila ada tindakan wartawan di lapangan yang melakukan pemerasan.

Alamat Redaksi : Jl. Brawijaya Jaluk Sugih Punggur. Kelurahan Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

No. WhatsApp. hp : 0812 7265 944.

Email; (Suarainvestigasi123@gmail.com)

 

Nomor Rekening: 0357-01-002398-56-7. BRI.

Atas Nama: PT Suara Jaya Abadi News.