Kini Kejaksaan Tangani Aduan Masyarakat Terkait DPRD Lampung Utara 

Lampung – (SIN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, tangani 2 aduan masyarakat soal DPRD Lampung Utara, yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan di Bumi Ragem Tunas Lampung tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, sejauh ini ada dua aduan soal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang telah masuk.

Dimana salah satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan satu diantaranya lagi tengah diproses oleh Kejati Lampung dan sudah memasuki tahap awal, yaitu penyelidikan.

Namun berkaitan dengan poin aduan dari masyarakat yang menyoal anggaran di Sekwan Kabupaten Lampung Utara tersebut, Made masih enggan untuk membeberkannya.

“Kebetulan kemarin itu ada 2 aduan, yang satu kami serahkan ke Kejari agar lebih mempermudah proses pemeriksaan, ada juga satu kami tangani di Kejati namun belum bisa kami sampaikan secara gamblang karena masih tahap awal, masih proses penyelidikan,” jelas singkat Made, Rabu 7 Juni 2023.

Sementara diketahui dari pemberitaan di berbagai media Online, persoalan terkait anggaran di DPRD Lampung Utara tersebut sempat mencuat dan dinarasikan oleh Aliansi Keramat dalam aksi unjuk rasanya, di depan gedung Kejari Lampung pada 17 Mei 2023 lalu.

Keramat menyuarakan dalam aksinya itu, soal adanya dugaan penyelewengan anggaran yang pada Sekwan Lampung Utara, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022 lalu. Salah satunya disebut adalah anggaran media.

“Sudah ada temuan BPK sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar. Itu pun harus segera dikembalikan hingga batas waktu 60 hari sejak pemeriksaan, yakni di 13 Mei 2023 kemarin. Ini sudah lewat dan harusnya jadi LHP BPK,” jelas Koordinator aksi, Sudirman Dewa, saat aksi berlangsung di Kejati Lampung.

Selain pada anggaran media, ia pun melanjutkan bahwa BPK juga turut menemukan beberapa kekurangan di berbagai kegiatan di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara tersebut.

Diantaranya pada kegiatan belanja Pakaian Sipil Resmi dengan anggaran Rp174 juta, belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD dengan anggaran Rp184 juta.

Serta pada anggaran kegiatan belanja Pakaian Sipil Harian dengan nilai anggaran sebesar Rp290 juta, “Anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, ini sudah terjadi dari 2021-2022. Ini penting untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *