Way.Kanan – (SIN) – 17/06/2023 Awal mula tim media Konfirmasi kepada seorang ketua kelompok tani A Pendi terkait bantuan sapi yang di jual oleh kelompok untuk di tukar guling ke kambing dalam hasil konfirmasi ketua kelompok tani A Pendi mengatakan bahwa a.pendi sebagai ketua kelompok tani tidak memiliki lahan kebun jagung dan selama ini tidak pernah mendapat bantuan kan baik itu bibit jagung padi dan sebagai nya
Dan saat tim belum selesai wawancara kepada ketua kelompok tani A Pendi
Tiba datang seorang yang bernama Erwan, sebagai pemenang pemilihan pil kakam beberapa bulan yang lalu dengan mengancam dan usir wartawan.
Tiba “datang mengatakan apa maksud dan tujuan kamu orang, kemudian berteriak kumpul kan masa, kumpul kan masa berulang ulang mengatakan hal tersebut dan sembari marah” tanpa tau duduk persoalannya, seharusnya sebagai seorang pemenang pilkam .bisa di sebut kepala kampung bertanya dulu, apa duduk persolan, tanya baik baik bukan marah marah, sembari menyebut nanti malu kmu orang kalau udah kena masa seperti kadarsyah”. Tutur tim kepada media ini.
Gaya preman, arogan seorang kakam terpilih tapi blm di Lantik bukan menunjuk kan sifat seorang pemimpin yang sejati dan menjadi pengayom masyarakat yang baik.
Hal tersebut tentu melanggar undang undang kebebasan Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU pers menyatakan.” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak .RP.500.000.000.( lima ratus juta rupiah) ini
Dalam kata arti kepala kampung terpilih (Erwan) tapi belum di Lantik sudah jelas menghalangi tugas wartawan.
Terkait masalah ini kami selaku di korban akan melapor kan oknum tersebut ke APH
Polres .Way Kanan.
(HERIANSYAH.SPI-tim)






