Oku Selatan – (SIN) – Babin Kamtibmas menghimbau dan melarang keras adanya oknum yang ingin melakukan pembakaran hutan di wilayah hukum Polsek Muaradua, himbauan ini di sampaikan Babin Kamtibmas, Senin (26/6/2023).
Dari pihak Polsek Muaradua, melalui media (SIN) menghimbau masyarakat agar tidak membakar hutan, yang bisa sewaktu-waktu terjadi dimana saja berada. Khusus nya para petani yang akan membuka lahan baru, apalagi akan memasuki musim kemarau seperti sekarang ini.
Menurut keterangan Babin Kamtibmas Aiptu Juanda yang sedang bertugas di wilayah desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, menjelaskan langsung Kepada warga binaan nya tentang menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) beriut UU dan sangsi pidananya.
Lebih lanjut, Undang-undang yang mengatur dan melarang membakar hutan, dikatakan Aiptu Juanda kepada masyarakat desa Pelangki. Apa bila mengabaikan larangan dan himbauan tentang pembakar hutan akan diberi sangsi 3 tahun penjara dan denda 200 juta,” katanya.
Dimana Kabupaten OKU Selatan ini, sangat rawan dengan pembakaran hutan apalagi di musim kemarau dan akan memasuki musim tanam, masyarakat yang tidak tau dengan aturan yang berlaku dan menjelaskan bahwa titik api bisa terdeteksi oleh alat satelit yang terpantau jelas di pos-pos penjagaan,” tandasnya.
(Rustawanudin)






