Seorang Karyawan BANK BRI Diduga Melakukan Perampasan hp Nasabah nya, ini Kronologisnya

Pringsewu – (SIN) – Maryo seorang karyawan BANK BRI yang berlokasi di jalan kiay haji gholib melakukan perampasan hp nasabahnya dengan alasan sebagai jaminan karena nasabah tersebut bapak BUANG EKO SAPUTRO ada keterlambatan angsuran.

Padahal bapak Eko Saputro telah menunjukkan bukti bukti kenapa dia terlambat nganggur
Karena bapak buang Eko Saputro terkena musibah jatoh dari bangunan karena bapak buang Eko Saputro bekerja sebagai kuli bangunan.
Dampak dari musibah tersebut bapak buang Eko Saputro dirawat dan bukti ronsen nya pun ada tetapi pada hari Senin tanggal 31 Juli tahun 2023 datanglah seorang karyawan BANK BRI cabang sebut saja maryo datang untuk menagih ansuran kepada bapak buang tetapi bapak buang belum bisa membayar tagihan ansuran BANK tersebut dikarenakan bapak buang belum bisa kembali bekerja karena masih sakit atau belum pulih kesehatan nya,
Karena bapak buang Eko Saputro belum bisa membayar angsuran pihak sipenagih karyawan BANK BRI tersebut meminta bapak buang Eko Saputro untuk menyerahkan hp nya merk opo sebagai jaminan kalau pak buang sudah ada uang silahkan ambil hp nya di kantor.

Dalam penyitaan tersebut dengan berat hati dan terpaksa bapak buang menyerahkan hp nya kepada pegawai BANK tersebut yang bernama maryo dan bapak buang tidak ikhlas hp nya di ambil untuk jaminan itu di luar prosedur perbankan.

Tindakan karyawan BANK tersebut dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan,menindak lanjuti proses agunan pertama Tama bentuk penyitaan yang tidak tepat dimasukan dalam ruang lingkup kejahatan penyitaan pencabutan tersebut melanggar pasal 368 ayat 1, KUHP khusus dan dapat di hukum hingga sembilan tahun penjara.
Jika proses penyitaan itu di anggap tidak beres maka pihak nasabah dapat melaporkan ke polisi selain itu nasabah juga bisa mengajukan gugatan perdata karena utang piutang termasuk dalam urusan perdata bank yang tidak menghilangkan jaminan dapat dikenakan hukum pidana karena melanggar perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur
Intinya hp saya disita oleh maryo karyawan BANK BRI saya tidak terima pak pungkas bapak buang Eko Saputro terhadap tim media ini,

(Ripa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *