DANA BOS SMAN 1 SALAK TAHUN 2020 – 2022 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI.

Pakpak Bharat – Sumatera Utara – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Salak Kec. salak, kab. Pakpak Bharat, Prov. Sumatera Utara, tahun 2020 – 2022 sebesar Rp 3.644.024.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMA N 1 Salak.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 Salak dalam Penggunaan dana tahap 1 tahun 2020 sebesar Rp 378.450.000,. yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 1.212.800,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 152.381.768,.

tahap 2 sebesar Rp 504.600.000,. ada 2 komponen seperti.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 3.767.666,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 12.814.664,.
Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 81.261.752,.

Penggunaan dana bos pada tahap 3 sebesar Rp 384.300.000,. seperti.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp Rp 3.325.833,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 7.923.332,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 128.761.476,.

Penggunaan dana bos pada tahap 1 tahun 2021 sebesar Rp 417.606.000,. seperti.
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 27.400.000,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 72.454.200,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 142.108.050,.

Pada tahap 2 sebesar Rp 556.808.000,. Seperti.
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 283.894.400,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 4.800.000,.

Penggunaan dana bos pada tahap 1 tahun 2022 sebesar Rp 421.518.000,. seperti.
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 52.266.000,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 12.359.100
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 80.005.900,.

Pada tahap 2 (dua) sebesar Rp 559.224.000,. Seperti.
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 193.844.000,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 40.406.700,.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 39.178.300,.

Pada tahap 3 sebesar Rp 421.518.000,. Seperti.
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp 16.440.000,.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidik sebesar Rp 12.684.400,
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 123.745.850,.

Diduga penggunaan dana bos di tahun 2020 – 2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMA N 1 Salak yang berinisial (NS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp dengan nomor: 0822-7404-XXXX, pada hari Kamis (05/10/2023) terkait Dugaan tersebut, Kepala SMA N 1 Salak, Nurlaila Solin, S.Pd, Sekaligus Selaku Kuasa pengguna anggaran mengatakan, “Mohon maaf tidak benar ya Pak.
Kita sudah selesai diperiksa Inspektorat dan BPK. Terima kasih.
Sy perlu juga berkenalan dengan Bapak..
Bisa sy telf Bapak?
Kenapa harus menaikkan berita seperti itu?
Belum pernah bertemu kenapa langsung naikkan berita????
Wah ini namanya tidak fair”. Pungkas Nurlaila.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.644.024.000,. di SMAN 1 Salak, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak bharat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2020 – 2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *