Meski Dapat Teguran Dari Balai Besar PT. Bumi Karsa Luwu Utara Penadah Material “Curian” Pemda Dan Polisi Tak Ada Tindakan

 

Luwu Utara, Sulsel – (SIN) – Proyek irigasi di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel saat ini sudah memasuki Tahun ke empat dalam penyelesaiannya. Salah satu titik sedang dilakukan pekerjaan penimbunan yakni di Desa Lampuawa Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara yang diduga kuat menggunakan material tanah urug dari tambang galian C ilegal.

Kontraktor PT. BUMI KARSA yang mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Luwu Utara ini memilih menggunakan material tanah dari tambang galian C ilegal atau tidak berizin milik HRD Kepala Desa Lampuawa.

Hal ini diduga sudah berlangsung lama dan diketahui oleh otoritas terkait, namun tidak ada langkah untuk menindaknya, meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas proyek.

Firdaus, selaku Manager PT. Bumi Karsa Site Masamba memilih bungkam saat dihubungi awak media via WhatsApp pribadinya, Kamis (19/10/23).

Hasil investigasi awak media di lapangan, Kamis (19/10/23) oleh seorang sopir Dum Truck pengangkut material menyebutkan, dirinya mengakui material tanah tersebut dari tambang milik Kepala Desa Lampuawa (HRD).

“Susah pak, kami ke lokasi pembongkaran diharuskan memutar jauh, tanahnya dari Tambang pak desa (*Lampuawa).” ungkapnya.

Warga pun menyoroti kebijakan perusahaan karena selain merugikan keuangan Negara hal tersebut juga tidak sesuai dengan Harga Penawaran (HPS) dalam pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya menggunakan material dari lokasi tambang Galian C legal

Diketahui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dimaksud adalah nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan.

Karena itu, Kata WP “seharusnya pihak Balai Besar Wilayah memberikan peringatan keras pada rekanan yang nakal untuk mengikuti ketentuan yang berlaku”.

Adapun tambang milik Kepala Desa Lampuawa diketahui telah berulang kali ditutup Aparat Kepolisian setempat. Namun tetap saja beroperasi diduga karena mendapat beckingan oknum aktivis serta Aparat setempat.

“Sudah sering ditutup namun, hingga saat ini mereka tidak respon atau mungkin sengaja dibiarkan,” kata PW warga Baliase.

Menurut PW, proyek irigasi tersebut dikeluarkan lewat Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan (BBWSJP) Sulawesi Selatan yang didanai dari APBN secara bertahap.

Sebelumnya Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan Sulawesi Selatan di Makassar melayangkan Surat Teguran kepada 3 pengelola proyek yang diketahui menggunakan material Illegal.

Adapun surat tersebut Bernomor UM.01.02/Au8.4/61/II/2023 yang isi suratnya mengimbau menggunakan tambang galian C yang memiliki legalitas.

Surat tersebut ditujukan kepada 3 KSO yakni
1. Proyek Manager Jaya Konstruksi (JAKON) Bumi Karsa.
2. Proyek Manager Abipraya-Langgeng Marinda
3. Proyek Manager Hutama Citra-Entolu.

Sementara tembusan surat diteruskan kepada Kepala SNVT PJPA Pompengan Jeneberang Sulsel serta Konsultan Supervisi Pembanguan Jaringan irigasi D.I Baliase (paket II, III, IV) di Luwu Utara, Sulsel yang ditandatangani oleh PPK IV, Datu Karaeng Raja, ST, MT.

Alasan dikeluarkannya surat tersebut adalah pengelola proyek ketahuan menggunakan material Illegal alias Curian karenanya PT. Bumi Karsa Luwu Utara ini Disinyalir selaku Penadah barang curian.

Sebagaimana diketahui bahwa Kontraktor yang mengambil material seperti pasir, batu bersumber dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau disebut penadah. Setiap perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan, apalagi proyek pemerintah harus menggunakan material Galian C yang resmi bukan material tambang ilegal.

Warga pun menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum yang memilih membiarkan tambang ilegal ini. Menurut warga Otoritas setempat serta Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menertibkannya sayangnya kewenangan itu tidak dilaksanakan.

“Kendalanya sekarang adalah aparat penegak hukum terkesan ada pembiaran, selain itu dampak proyek yang tidak menggunakan material yang telah ditentukan oleh dinas berpengaruh juga kepada harga material, juga kualitas proyek karena menyalahi regulasi hingga kualitas proyek pun tidak menjamin” akunya.

Seperti diketahui, dalam perundang-undangan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (Mulyadi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *