Dana BOS SMPN 1 TANJUNG SELOR, Diduga Mark-Up Anggaran Belanja Dibeberapa komponen.

Kab. Bulungan – Kalimantan Utara – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 TANJUNG SELOR, Kec. Tanjung selor, Kab. Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2020-2023 sebesar Rp 3.413.903.394,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMPN 1 TANJUNG SELOR.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMPN 1 TANJUNG SELOR yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 325.600.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 47.775.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 108.454.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 251.130.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 46.483.500,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 81.663.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 287.658.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 2.310.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 56.591.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 383.040.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 28.649.700,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 39.296.305,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 280.476.000,. Seperti.
a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 41.002.152,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 69.186.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 286.524.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 49.819.500,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 52.936.600,.

(2). Pada tahap 2 (dua) 2022 sebesar Rp 381.902.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 100.481.380,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 81.125.200,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 286.524.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 82.089.750,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 6.350.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 465.479.394,. Ada 2 komponen yang tidak di yakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 54.363.720,.

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 48.724.250,.

(2). Pada tahap 2 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 465.570.000,. Ada 3 komponen yang tidak di yakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 1 yaitu, Penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 12.450.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 16.818.930,.

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 44.239.250,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMPN 1 TANJUNG SELOR yang berinisial (EP) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMPN 1 TANJUNG SELOR, EKO PURDIYANTO.
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, “Kesekolah saja biar jelas, atau, nanti saya telaah dulu disekolah, ini saya lagi di dinas.” Pungkasnya.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.413.903.394,. di SMPN 1 TANJUNG SELOR, Kec. Tanjung selor, Kab. Bulungan , Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(* + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *