Kinerja BPD Desa Sukaraja Disorot Warganya Di Duga “Mandul”

Jawa Barat – (SIN) – Dalam konteks pengawasan Dana Desa, agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel,diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan oleh masyarakat desa akan efektif apabila dalam pengelolaan dana desa (Perdes-APBDes,berjalan) terutama dalam pelaksanaan kegiatan,selalu melibatkan masyarakat desa secara langsung, bentuk kepedulian masyarakat desa dalam membangun transfaransi,akuntabelitas,dan pengawasan perlu ditingkatkan pada seluruh masyarakat Perdesaan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mempunyai tanggungjawab secara moral dan kinerja karena keterlibatannya langsung lebih luas lagi dalam hal bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan kebenaran kegiatan sesuai realisai Perdes dan APBDes (berjalan) di bidang pembangunan insfrastruktur,ekonomi dan kesejahteraan desa sesuai tufoksi dalam UU No 6/2014 Tentang Desa.

Lain halnya dengan Pemerintahan Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Seluruh (7 anggota,red) BPD tidak respon dan tanggap tentang di sinyalir adabya kebobrokan sistem pemerintahan otoriter monoton yang di lakukan oleh Muhamad Syarif S (KPA-DD) Kepala Desa Sukaraja periode 2018-2025 terindikasi di duga “Mandul”. pasalnya dari keterangan beberapa warga masyarakat desa sukaraja yang namanya tidak mau dipublikasikan 1/1/24 kepada media SIN di beberapa tempat dalam wilayah desa sukaraja sudah tidak ada lagi mosi kepercayaan atas kepemimpinan kades yang jelas-jelas bertindak dan berbuat sewenang-wenang dengan diduga adanya unsur Korupsi dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sehingga masyarakat yang terdampak dan dirugikan untuk beberapa program yang jadi bancakan Kades dan rengrengannya.

Kerterlibatan Istri Kades sebagai Ketua PKK, Watmih meluas dengan diangkatnya anak-anaknya kedalam staf aparatur desa seperti,Sugihharto Bendahara dan anak menantunya pada Ketua TPKD ADD/DD Suryadi,Sri Haiyati TPKD CV. KNP (anak) dan Dewi (anak) sebagai sekretaris PKK dan anggota TPK ditambah dari sejak awal kades Muhamad Syarif S pemdes sukaraja menggandeng adik sepupunya Hj. Daimah sebagai sekreris desa (Sekdes) kesemuanya masuk dalam jajaran staf pemerintahan desa pada pola “Basah” keuangan desa hall inilah yang dipertanyakan masyarakat setempat sehingga unsur Korupsi dan KKN kentara menimbulkan indikasi mosi ketidak percayaan warga masyarakat (Publik), hal terkait adalah adanya dugaan semuanya sudah di atur dan direncanaka oleh kades yang di duga di sepakati alias kongkalingkong sama anggota/staf BPD Sukaraja.

Tim investigasi media SIN dan LSM serta penggiat anti korupsi masyarakat perdesaan indonesia (PAKMPI) terus bergerak menggali informasi di warga masyarakat dan konfirmasi langsung serta menelisik dari sumber Data Pelaporan Aplikasi OMSPAN data Kegiatan DD Ta. 2020-2023 guna kelengkapan data pemberitaan dan pelaporan pada pihak terkait,APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat,BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK RI.

 

(YM-SIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *