DIDUGA ADANYA POTONGAN ANGGARAN PENGGANDAAN KPPS JADI PENYEBAB RAPAT PLENO REKAPITULASI KECAMATAN TERTUNDA ??? 

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Dugaan perbedaan penerimaan Dana Operasional Pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ramai diperbincangkan sebagai penyebab terhambatnya pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kecamatan (18/2-2024) .

Dimana ramai informasi beredar, di sejumlah Kecamatan, terjadi penumpukan proses foto copy atau penggandaan di Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) diduga dikarenakan tidak tersalurkannya anggaran dana operasional penggandaan yang diberikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ) untuk KPPS .

Informasi tersebut pun, langsung dibantah oleh Komisioner KPU Kabupaten Karawang Divisi Teknis Data dan Informasi, Putra Wifdi Kamal .

Kepada media SIN , ia menjelaskan, keterlambatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 ditingkat Kecamatan yang seharusnya digelar , Sabtu (17/2/2024) , dikarenakan adanya kendala pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU , dimana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kesulitan dalam memasukkan data hasil penghitungan surat suara ke aplikasi Sirekap KPU .

“Ada kendala pemindahan formulir C-Hasil Pleno ke Sirekap , Input data yang seharusnya bisa selesai dan pleno bisa segera dilaksanakan hari ini, tetapi karena belum 100 persen data terupload maka tertunda besok ,” jelas Putra .

“Hal ini pun , kami ketahui setelah KPU menggelar rapat dengan PPK bidang teknis dimana disetiap kecamatan terkendala hal yang sama yaitu Sirekap ,” ujarnya .

Oleh karena itu, lanjut Putra , diputuskan Rapat Pleno Rekapitulasi kembali dilakukan secara manual dengan menggunakan rumus , Prosesnya sama seperti pleno- pleno sebelumnya , dimana hasil penghitungan suara di TPS akan dibacakan oleh masing -masing pantia penyelenggara baik ditingkat kecamatan maupun desa .

“dengan adanya kebijakan yang baru saja keluar dari KPU RI ini, insya Allah pleno sudah bisa dilaksanakan besok ”, Ungkapnya .

Singkat Putra menuturkan , terkait isue atau kabar yang ada , dirinya enggan berkomentar .

“Kami tidak bisa berkomentar ya , karena kami saat ini kami fokus kepada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi agar berjalan sesuai aturan dan petunjuk teknis ,” pungkasnya, seraya tidak menampik , jika penggandaan (printer) sangat penting bagi KPPS untuk mempermudah dan melancarkan pekerjaan mereka .

Sebelumnya , dalam Surat Pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 yang sudah dikeluarkan KPU Kabupaten Karawang dengan Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023 .

Bahwa penyaluran dana Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara kepada KPPS Se-Kabupaten Karawang sebesar Rp. 13.015.000 per- TPS , yang didistribusikan ke 6.890 TPS Se-Kabupaten Karawang, dengan rincian sebagai berikut :

1. Honorarium Ketua KPPS sebanyak 1 orang sebesar Rp. 1.200.000 satu kali , Honorarium Anggota KPPS sebanyak 6 orang sebesar @ Rp. 1.100.000 sebanyak satu kali , Honorarium Pengamanan

TPS/Satlinmas sebesar @ Rp. 700.00 sebanyak 2 orang untuk satu kali .

2. Pembelian multivitamin/ATK (cutter, gunting , tipe-x kertas) satu paket sebesar Rp. 450.000. Tambahan bantuan transport koordinasi hari H sebesar @Rp.50.000 untuk 9 orang , dan Pembelian Kuota/Paket Data SIREKAP sebesar @ Rp. 50.000 untuk 2 orang (Operator SIREKAP 1 dan Operator SIREKAP 2 masing-masing Rp. 50.000) .

3. Pembuatan TPS/ Meja , Kursi/Sound System/Papan Pengumuman dan lain-lain, sebesar Rp. 2.000.000 dan Sewa alat penggandaan sebesar Rp. 500.000 (dipotong pajak 2 %) .

4. Konsumsi KPPS untuk 9 orang sebesar @Rp. 35000 untuk makan dan snack .

 

Kabiro (SIN) Karawang-Jabar

-TOTO.SURYANTO –

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar