Lampung Timur – (SIN) – Melihat kondisi bangunan jalan lapen di dusun lV dan dusun 2 desa Braja Fajar, kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023, diduga asal jadi.
Menurut informasi data dan perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan dalam suatu proyek konstruksi yang terdiri dari biaya bahan, upah tenaga, serta biaya lain yang berhubungan dengan proyek tersebut berdasarkan perhitungan volume pekerjaan. Kuat indikasi Korupsi dalam pengerjaan jalan Lapen dan Telford, pada saat tim media, menyambangi kantor desa Braja Fajar Senin (18/3/2024).

Sangat di sayangkan kepala desa sedang tidak berada di tempat.” ungkap kabag kesra Wayan Sepadi.
Wayan Sepadi membenarkan kalau bangunan jalan Lapen dan Telford tahun 2023 itu ada, keberadaan bangunan jalan di dusun 4 dan dusun 2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan Jalan Lapen Usaha Tani (650 x 3 M) dengan jumlah dana lebih kurang Rp 195.225.000.
Ada indikasi dalam dua item pekerjaan Lapen dan telford pada tahun 2023 di desa Braja Fajar sarat korupsi, kolusi dan nepotisme KKN untuk memperkaya diri sendiri.
Kuat dugaan oknum kepala desa Braja Fajar (LM) telah melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi. Pasalnya jalan lapen yang dibangun tipis dan bergelombang.

Lebih lanjut dengan melihat kondisi Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Telford dengan ukuran panjang dan lebar (750 x 3 M) yang di laporan secara online tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apa lagi dengan jumlah anggaran yang menghabiskan lebih kurang
Rp 183.835.000.
Sampai berita ini ditayangkan kepala desa Braja Fajar (LM) belum bisa di konfirmasi.
(Red-Tim)






Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.