Kabupaten Cirebon – (SIN) – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag meminta proses penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa dipercepat. Menurut keterangan H. Imron mengatakan, saat ini di Jawa Barat tinggal tiga daerah yang belum memiliki Perda KTR, salah satunya Kabupaten Cirebon kalaupun sebenarnya Kabupaten Cirebon sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait masalah tersebut.
Masih Imron,“ Perbup tentang KTR sudah ada namun mau kita naikkan menjadi Perda,” Jelasnya saat ditemui awak media di ruang rapat Bupati Cirebon, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (20/3/2024). Lanjut Bupati Kab. Cirebon H. Imron, ” Saat ini pada tahun 2020 lalu sudah ada inisiatif untuk menjadikan Perbup KTR ini menjadi Perda,namun saat itu juga ada kendala sehingga tidak berjalan, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak terutama DPRD agar bisa memproses Perda ini secepatnya dan targetnya adalah bulan mei tahun ini Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Lutfi juga menjelaskan, ” Dprd sudah siap tinggal menunggu pihak yang mengajukan yaitu Pemdakab Cirebon agar bisa masuk Raperda tahun ini dengan skala prioritas. ” Paparannya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, dr. Benget Saragih menuturkan, bahwa urgensinya dari disahkannya Perda KTR dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan, kalaupun nantinya Perda yang melanggar kena sanksi dan kalau Perbup tidak,” Ujar Saragih.
Menurutnya, pengesahan perda KTR merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat untuk dan agar bisa menciptakan udara yang bersih.
Lebih detail dijelaskan Saragih, adalah tentang adanya titik tujuh lokasi yang nantinya harus dinyatakan bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum (restoran, dll), sementara beberapa lokasi tersebut ada yang masih bisa difasilitasi ruang merokok namun di beberapa tempat harus sudah benar-benar steril dari asap rokok mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar. ” Pungkasnya.
Pewarta: YM-SIN
Sumber;DISKOMINFO Kab. Cirebon





