GELAR ” PRESS RELEASE ” BENTROKAN DUA ORMAS DIWILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG

Jawa Barat – (SIN) – Giat yang dilangsungkan adalah press release Polrestabes Bandung dengan kasus pengeroyokan antara Ormas Sundawani dan Ormas Manggala Garuda Putih Dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han. Pada hari Sabtu, 20/04/2024.

” Berawal dari adanya keributan di jalan raya antara pengendara motor dan Salah satunya mengatasnamakan anggota Ormas Manggala, dari situlah adanya pemicu dengan memanggil kawan-kawan ormas Sundawani, dan akibat keributan tersebut satu orang menjadi korban dari ormas Manggala meninggal dunia.” Ungakap KombesPol Dr. Budi Sartono S.IK., M.Si., M.Han

Dikatakan lebih lanjut, kini para oknum pelaku atas perbuatan nya itu kami kenakan pasal 170 ayat 2 angka 3 (E) tentang Pengeroyokan dengan pemberatan, Barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia / Kematian, di ancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 Barang siapa yang dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga menjadikan mati orangnya, hukuman Penjara 7 tahun.” Paparannya.

Pewarta ; YM-SIN- Jabar

Editor. ; Dedy A

Sumber. ; HPJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *