Lampung Utara – (SIN) – Menindak Lanjuti beberapa persoalan yang terus bergulir di Pemerintahan Desa ( PEMDES ) 232 Selampung Utara dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi yang belum terbayar kan oleh Pemkab Lampung Utara ke pada PEMDES 232 Desa terhitung sejak tahun 2021 sampai sa’at ini 2024 membuat Pemdes di lampura sikep ” MERADANG “.
Jeritan hati Pemdes yang di wakilkan oleh pegurus ( APDESI )Kab Lampura di lansir beberapa media waktu yang lalu , Langsung di Respon dan di tundak lanjuti Kepala Dinas pemberdayaan madyarakat Desa dan Trasmigrasi ( DPMDT ) Lampura HABIBI senin (22 / 4 / 2024 ) Langsung mengintruksi kan kepada jajaran nya Kabid pemdes berserta kasi untuk berkordinasi dengan pihak ke uwang Daerah (BPKAD ) Badan pengelolaan keuwangan dan aset Daerah intruksi tetsebut mempertaya kan kesiapan atau kesedian keuwangan / BPKAD , soal pencairan Dana DBH di maksud kalau keuwangan Daerah sudah siap maka secepat nya kami beri tau kan kepada se luruh PEMDES di Lapung Utara segera dapat mengajukan pencairan Dana Bagi Hasil ( DBH ) tersebut.
HABIBI menambah kan dirinya baru menjabat kepala PMDT setelah di telusuri hambayan nya di keuwang Daerah kab Lampura yang tidak tersedia tentu nya kami tidak tingal diam . Ujar nya
Saya printah kan kepada jajar kabid dan kasi Pemdes selalu berkordinasi dengan pihak keuwangan Daerah ( BPKAD ) mudah – mudahan dana di keuwang sudah siap segera kita selesai kan . Pungkas nya.
(Bambang Irawan)






