Nias – Sumatera Utara – (SIN) – RSUD dr. M. Thomsen Nias laksanakan Forum Konsultasi Publik bertempat di Ruang Training Center RSUD dr. Thomsen Nias, Jum’at (31/5/2024).
Turut hadir ; Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Rahmani Oktaviani Zandroto,SKM, BPJS, Pengguna Jasa Pelayanan, dan insan Pers.
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua sampaikan rasa syukurnya atas rahmat-Nya Maha Kuasa sehingga sehingga dapat terlaksana forum konsultasi publik,”ucap dr. Noferlina Zebua.
Lanjut Direktur dr. M. Thomsen Nias mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan forum konstitusi publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, maka RSUD dr. M. Thomsen Nias dalam hal ini kembali melaksanakan konsultasi publik,”terang dr. Noferlina Zebua.
Seterusnya, bawa pelaksanaan konsultasi publik paling cepat 1 tahun jaraknya, tapi bila ada perubahan standar pelayanan maka Kegiatan ini dapat dilaksanakan kurang dari 1 tahun.
Pelayanan rumah sakit saat ini, terus normal dapat perhatian dari pemerintah pusat banyak kebijakan-kebijakan secara nasional dan wajib diterapkan dari pusat sampai ke daerah. Sebagai pelayan publik milik pemerintah yang mengurus bidang kesehatan untuk mengikuti standar-standar, ada standar Kementerian Kesehatan, standar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk wilayah Sumatera Utara, ada enam rumah sakit rujukan yang diterapkan Kementerian Kesehatan salah satunya wilayah kepulauannya yakni RSUD dr. Thomsen Nias yang dekat dengan rumah sakit Sibolga, Tapsel Padang Sidempuan sebagai rujukan rumah sakit regional perhatian Kementerian Kesehatan sungguh luar biasa, kita mengetahui pembangunan rumah sakit Kepulauan Nias terus bertambah salah satunya rumah sakit Pratama dan juga alat-alat kesehatan secara bertahap diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
Karena RSUD dr. M. Thomsen Nias di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Nias, sebagai rujukan rumah sakit regional harus dan wajib mengurusi penduduk 4 Kabupaten dan 1 kota. Artinya tidak hanya mencakup warga Kabupaten Nias, walaupun sumber penganggarannya dari DAU Kabupaten Nias yang diurus ke Kepulauan Nias.

Bila kita melihat standar bawa kebutuhan tempat tidur adalah satu banding 1000 saat ini di RSUD dr. M. Thomsen Nias hanya memiliki tempat tidur 349.
Ditambahkannya, bahwa tenaga dokter yang ada di RSUD dr. M. Thomsen Nias sangat kurang, dan ini perhatian kita bersama hanya satu orang dokter setiap bidangnya, dan harapan kita bersama supaya ada penambahan tenaga dokternya yang ditugaskan Kementerian Kesehatan RI yang bertugas di RSUD dr. M. Thomsen,”harap Direktur dr. Noferlina Zebua.
Tenaga medisnya baik dokternya dan perawat telah melaksanakan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi pasiennya sesuai standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias, hanya keterbatasan kita adalah sumber daya yakni dokternya yang kurang, untuk itu kita berjuang agar fasilitas dan tenaga medisnya akan bertambah kedepan ini, dan pihaknya RSUD dr. M. Thomsen Nias berupaya melakukan pelayanan yang terbaik,”ujar dr. Noferlina Zebua.
(ArG)





