Pengurus TPI Karawang Akan Aksi ke Kejaksaan Tuntut Keadilan

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Pengurus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) se-Kabupaten Karawang akan mengadakan aksi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menyusul tuduhan dugaan penyalahgunaan retribusi di TPI Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Minggu (14/7–2024).

Mereka juga berencana menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang.

Menurut Fahri SH, penasehat hukum TPI Desa Ciparagejaya, suara mereka harus bersatu untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk TPI Desa Ciparagejaya. Ia menambahkan bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan retribusi di TPI yang tidak memanfaatkan fasilitas negara, terutama dinas terkait dinas perikanan.

Simon SH menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, termasuk adanya dugaan penekanan dalam BAP. Ia juga menyatakan bahwa nilai 2,4 persen yang dituduhkan tidak dapat dipenuhi oleh seluruh pengelola TPI.

“Sementara target dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten sudah dipenuhi. Pengelola TPI tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujar Simon. “Kami menuntut penghentian kriminalisasi nelayan di Kabupaten Karawang.”

H. Kartono, manajer TPI Ciparagejaya, merasa ada penekanan dalam BAP terhadap dirinya, seolah-olah ia melakukan pelanggaran retribusi.

Sementara itu, Ketua HSNI Kabupaten Karawang, Durahim, berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bijak dalam melihat bahwa retribusi di TPI memberikan kontribusi PAD kepada pemerintah Kabupaten Karawang.

Dengan adanya retribusi, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang akan meningkat, sehingga masalah ini perlu ditangani dengan baik agar tidak merugikan nelayan dan pengelola TPI.

Kabiro (SIN) Karawang–Jabar.

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *