Bawaslu Kab. Nias Sosialisasi Kepada Stakeholder, Sekda Samson P. Zai, S.H., M.H Turut Hadir 

Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Sosialisasi Kepada Stakeholder, Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024, dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Jum’at (2/8/2024).

Dihadiri oleh ; Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H.,M.H beserta staf ahli, Partai PDI Perjuangan Caleg terpilih Sadarman Laoli, S.Kep, Adilwan Gea,S.E, Partai GOLKAR Caleg terpilih Yaredi Gulo,S.E, Aliyus Waruwu, Partai Gerindra, Partai Demokrat Yalisokhi Laoli,S.E, GMKI, Polres Nias mewakili, dan Stakeholder.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Agusman Gulo, M.AP melaporkan keputusan Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini ada upaya untuk pencegahan pelanggaran Pemilukada serentak pada November mendatang.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Efrida Lombu disampaikannya bahwa pihaknya Bawaslu konsisten melakukan pengawasan pada tahapan proses pemilihan kepala daerah, dan diharapkan agar semua pihak elemen masyarakat dan seluruh stakeholder ikut bersama-sama mengawasi,”harapnya dan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi.

Narasumber oleh Sekdakab. Nias Samson P. Zai, S.H.,M.H., disampaikannya bahwa yang seyogianya bapak Bupati menyampaikan

ASN tetap menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi, hanya perlu ada kearifan hanya dibatasi oleh Undang -Undang Nomor 5 tahun 2014, bila ada terjadi pelanggaran ditubuh ASN maka dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Lanjut Sekda disampaikan bahwa pada hakekatnya perangkat memiliki kedaulatan dan menjaga netralitas. Artinya tidak berpihak dan tidak berpengaruh pada salah satu calon kepala daerah.

PP nomor 42 Tahun 2004 tentang disiplin PNS atau ASN.

Perangkat perangkat daerah harus netral, agar Pilkada Luber dan Jurdil.

Pihaknya perangkat daerah kabupaten telah menerbitkan surat penegasan pada netralitas PNS dan ASN.

Pasal 5 huruf n PP 94 Tahun 2022 PNS dilarang memberi dukungan menjadi peserta dan menggunakan atribut partai dan juga sebagai peserta kampanye.

Seluruh ASN di masing masing perangkat daerah wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,”papar Sekda Samson P. Zai, S.Pd.

Sekda menegaskan bahwa menjamin menjaga netralitas ASN di kabupaten Nias, demi menjaga keberhasilan pencapaian pemerintah kabupaten Nias,”Sekda mengakhiri.

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *