Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Nias Sumut – (SIN) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias gelar sosialisasi tata cara penyampaian permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Senin (9/9/2024).

Dihadiri ; Partai Politik : PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, GMKI, GMNI, Dinas Kominfo Kabupaten Nias, Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu menyampaikan agar seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama mengawasi tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024,”himbauan Elfrida Lombu.

Sementara ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu,S.H berharap pihaknya Bawaslu Kabupaten dapat melakukan pengawasan tahapan pada pilkada serentak tahun 2024,”ujar Yos.

Pihaknya Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai narasumber, disampaikan oleh Hakim Gabriel Lase,S.H mengatakan bahwa baru ada kewenangan pengadilan bila ada pelanggaran pemilu.

Dikatakannya lagi bahwa pada pelanggaran kode etik itu ranahnya DKPP, demikian halnya pelanggaran administrasi misalnya tentunya ranahnya KPU.

Dan demikian halnya penyampaian laporan bila terjadi laporan sengketa pemilu harus bukti yang akurat, proses pelaporannya melalui kepolisiaan, bila memenuhi unsur bukti di kepolisian maka dilimpahkan ke Jaksa sebagai penuntutan, dan jaksa baru melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan bila memenuhi unsur bukti terkait sengketa pemilu,”jelas Gabriel Lase.

Gabriel Lase dijelaskannya bila adanya putusan pengadilan maka sifatnya final dan mengikat.

(ArG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *