Lampung – (SIN) – Oleh Tri Buana Mardasari, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Lampung
Kaget Nikah merupakan serial yang tengah tayang tiap hari Kamis di WeTV. Dibintangi oleh Kevin Julio dan Aurora Ribero (Andre dan Lalita), serial ini berkisah tentang sepasang anak muda yang dipaksa menikah karena kesalahpahaman. Serial ini menduduki peringkat kedua setelah Layangan Putus yang viral beberapa waktu lalu.
Kesalahpahaman yang terjadi adalah ketika Andre melihat Lalita merintih kesakitan akibat terjatuh dan Andre berusaha menolong Lalita) ditemukan oleh masyarakat pada malam hari berduaan ditempat gelap sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa mereka telah berbuat mesum sehingga Andre dan Lalita dibawa kerumah kepala desa untuk diinterogasi, penjelasan Andre dan Lalita pun tidak membuat masyarakat percaya sehingga mereka dipaksa untuk dinikahkan guna menjaga nilai – nilai yang ada didesa tersebut.
Fenomena kawin paksa seperti ini juga kerap terjadi dikehidupan nyata disekitar kita. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan praktik kawin paksa ini dapat terjadi:
1. Ketika anak tidak punya pilihan lain selain mengikuti kehendak orangtua untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukai bahkan dikenali.
2. Perkawinan paksa kerap terjadi pada korban pemerkosaan. Korban justru dinikahkan dengan pelaku yang seharusnya diadili dengan tujuan untuk mengurangi aib keluarga.
3. Cerai gantung dimana saat perempuan mengajukan gugat cerai karena alasan yang kuat, permintaan tersebut tidak dikabulkan bahkan dipersulit. Perempuan dipaksa untuk tetap terus terikat dengan ikatan pernikahan yang tidak dinginkan.
Didalam cerita Serial Kaget Nikah ini sendiri mengungkap bahwa Andre dan Lalita tidak punya pilihan lain selain mengikuti kehendak orangtua untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukai bahkan dikenali, keadaan memaksanya adalah jika Andre menolak menikahi Lalita maka Andre tidak mendapatkan warisan dari sang Ayah. Sementara Lalita dipaksa menikah dengan Andre karena sang Ayah tidak menyukai pacar Lalita yang bernama Juan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kawin paksa adalah kawin yang tidak didasarkan keikhlasan salah satu atau kedua pasangan, tetapi dipaksa oleh wali atau keluarga.
Di Indonesia sendiri sebenarnya telah ada beberapa aturan yang mengatur persoalan tersebut semuanya telah tercantum di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pada pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah yang terlibat dalam perkawinan tanpa paksaan dari mana pun. Jika perkawinan tetap saja dilaksanakan, maka dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan. Di dalam peraturan tersebut, pernikahan dapat dibatalkan jika mempelai tetap melaksanakan dalam paksaan dan ancaman.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 335 yang unsurnya “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri mau pun orang lain”, jadi jika orang tua ataupun pihak lainnya memaksa untuk dilakukan nya kawin paksa dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan dapat dipidana.
Dalam Islam adapun yang dimaksud dengan kawin paksa adalah hak ijbar yang dimiliki oleh wali. Kata ijbar berasal dari kata ajbara-yujbiru-ijbaaran, kata ini memiliki arti yang sinonim dengan akraha dan alzama. Yang bermakna pemaksaan atau mengharuskan dengan memaksa dan keras. Dengan demikian, hak ijbar yang dimiliki oleh orang tua bermakna bahwa hak dari orang tua untuk menikahkan anak perempuannya tanpa meminta persetujuan dari anaknya tersebut. Dengan demikian, kawin paksa berarti perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga sebagai suami istri dengan adanya pemaksaan dari orang tua tanpa memperhatikan izin dari seseorang yang berada di bawah perwaliannya.
Islam menghormati keberadaan perempuan dengan diberikan hak dan kebebasan kepada perempuan dalam memilih pasangan yang cocok bagi perempuan tersebut. Bahkan, Islam juga melarang seorang wali baik itu ayah, saudara laki-laki maupun paman menikahkan anak atau saudara perempuan dengan cara paksa. Sebagaimana sabda Nabi: “Dari Abi Salamah sesungguhnya Abu Hurairah bercerita, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengatakan: “seorang janda tidak boleh dikawinkan tanpa diajak dulu bermusyawarah. Dan seorang gadis tidak boleh dikawinkan tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu”. Orang-orang lalu bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin?”. Beliau menjawab: “sikap diam perempuan menunjukkan persetujuannya”. (HR. Bukhari) Dengan adanya hadis tersebut, menunjukkan bahwa Islam menghormati hak dan memberi kebebasan kepada perempuan dalam memilih pasangan hidup yang pada akhirnya ia dapat melangsungkan kehidupan rumah tangganya dengan tentram dan damai.
Walaupun didalam serial Kaget Nikah ini berakhir dengan happy ending (andre dan Lalita berbahagia dengan pernikahan mereka) namun tidak sedikit praktik kawin paksa diluar sana yang berujung dengan perceraian dan kesengsaraan, diamana pihak yang menjadi korban adalah pihak perempuan hal ini dikarenakan adanya stigma bahwa perempuan tidak punya kuasa atas dirinya sendiri. Keberadaan perempuan sebelum menikah di tanggung oleh sang ayah. Dan setelah menikah, ‘tanggung jawab’ tadi berpindah kepada suami.
Rencana pemerintah memasukan persoalan kawin paksa kedalam rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik kawin paksa yang telah merenggut hak asasi perempuan dalam menentukan pasangan hidup dan menentukan kapan akan menikah.
(***)






