Diduga Ada Pungli Tanpa Musyawarah di Lingkungan Sekolah.

Karawang-Jabar – (SIN) – Dugaan adanya aktivitas pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolahan kembali mencuat. Berkedok suka rela dan kolaborasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa. Dalihnya, melaksanakan Program Kegiatan Sekolah (PKS) Senin (14/10–2024).

Salah satunya terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Lemah Abang, yang berada di Jalan Cilewo-Pancawati KM 03 Lemah Abang, Desa Ciwaringin, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat.

Berangkat dari beberapa keluhan orang tua siswa, media SIN untuk mencoba melakukan upaya konfirmasi ke orang tua wali murid.

Diduga, pungutan yang dimaksud adalah adanya penarikan uang. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang ada dilingkungan sekolah.

Per siswa, dipungut Rp 20.000,
bahkan, muncul di masyarakat dugaan bahwa orang tua wali murid terbebani dengan adanya kegiatan di sekolah tersebut.

Hal itu pun menimbulkan banyak pertanyaan dari para orang tua wali murid, selanjutnya kata orang tua wali murid, untuk apa ada dana BOS dan BOSDA, kalau memang orang tua masih juga dibebani dengan sumbangan.

Dimana dana BOS itu diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah, seperti gaji guru honorer dan penjaga sekolah, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah, serta kegiatan yang ada di lingkungan sekolah.

Dijelaskannya, menurut Saber pungli Kabupaten Karawang Joko Suwito bahwa itu tidak diperbolehkan. Melainkan hanya akan membahayakan pihak sekolah nantinya, apalagi tanpa hasil musyawarah orang tua/wali dan kehadirannya beliau, ujarnya.

Sementara itu, salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau dipublikasikan menyebutkan, bahwa yang dilakukan pihak sekolah memang sangat melanggar hukum, bukan sukarela melainkan merupakan unsur pungli.

Ironisnya ketika dikonfirmasi seorang guru yang berinisial E mengakui kepada media SIN, memang betul pak ini mutlak kesalahan kami sebagai pihak sekolah tanpa ada rapat dengan orang tua/wali murid dan saber pungli.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Yanto pun turut bersuara. Dirinya, meminta agar semua aktivitas pungutan seperti itu dihentikan.
“Saya minta agar itu bisa dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya akan segera melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah guna memastikan tidak adanya pungutan serupa.

Dan sampai berita ini dipublikasikan pihak Kepsek belum juga untuk bisa dimintai keterangannya, dimohon aparat penegak hukum APH dan Saber pungli untuk segera menindak lanjutinya.

Kabiro (SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *