Polres Nias Terkesan Paksakan Menangkap Sejumlah Kader GRIB Jaya

Nias – (SIN) – Polres tangkap 4 Orang Kader GRIB Jaya Kota Gunungsitoli yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan,tanpa menunjukan surat perintah tugas,Senin(11/11/2024) di lokasi Wahana hiburan GRIB,Jln desa Miga.

Saat penangkapan,puluhan anggota Polres Nias berpakaian preman memasuki lokasi Wahana tanpa meminta izin dan menunjukan SPT kepada Kordinator usaha hiburan,tampak Kasat Reskrim Polres AKP Tambunan memimpin langsung penangkapan tersebut.

Pantauan Media ini saat terjadi penangkapan tersebut,polisi terkesan arogan dan tidak sesuai Standar Operasional,karena melakukan penangkapan di lokasi hiburan rakyat tanpa minta izin kepada penanggung jawab di lokasi hiburan tersebut.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli,Serda(Purn) Soniaman Mendofa, SH, saat di konfirmasi Media ini melalui telepon selulernya, Senin(11/11/2024) mengatakan bahwa tindakan penangkapan kader GRIB Jaya tersebut menyalahi aturan “pihak kepolisian Polres Nias,sudah melakukan tindakan diluar aturan hukum yang berlaku,harusnya kalau ada laporan tindak pidana yang diduga pelaku kriminal maka dipanggil melalui surat panggilan baik itu pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, artinya proses sidik dan Lidik,sehingga menemukan pelaku yang sesungguhnya” ujarnya.

Lebih lanjut Soniaman menyampaikan bahwa saat pihak Polres Nias melakukan tindakan hukum sepihak tanpa proses hukum yang sesungguhnya, GRIB Jaya mengambil sikap karena selama ini tempat hiburan KTV Binaka remeh dengan aturan izin keramaian yang dikeluarkan Polres Nias,atau pihak Polres sengaja membiarkan hal ini?

” Dalam aksi yang dilakukan DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli di KTV Binaka beberapa hari lalu,itu adalah bagian dari sikap ketidak percayaan masyarakat Kota Gunungsitoli kepada pihak Polres dalam penegakan hukum diwilayahnya, Kapolres terkesan pasang badan dalam laporan pengusaha hiburan tersebut, kami koperatif dalam penegakan hukum tapi justru Kapolres yang tidak koperatif dalam bertindak diluar aturan hukum” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nias,AKP Saat di konfirmasi Media ini Rabu(12/11/2024) di kantor Polres Nias,Gunungsitoli,mengatakan bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur hukum, saat ditanyakan dasar hukum terlapor ditetapkan jadi tersangka padahal belum pernah ada panggilan atau diambil keterangan terlapor dan saksi saksinya, Ia mengatakan bahwa tidak semua kasus harus melalui proses tersebut tanpa menyampaikan dasar hukumnya” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Nias,mengatakan bahwa bahwa tersangka adalah pelaku kriminal pengerusakan dan penganiayaan, saat sejumlah Pengurus DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli ingin mendampingi kadernya yang ditahan,maka pihak Polres melarang, biar keluarga mereka yang datang ujar kasat Reskrim.

Pada rilisan humas Polres Nias,Kapolres menyampaikan kepublik bahwa telah mengamankan sejumlah kader GRIB Jaya,seperti yang dilansirkan dibeberapa media dan juga melalui postingan Facebook.

(Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *