Pasangkayu – (SIN) – PT Pasangkayu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari di laporkan Kelompok Masyarakat dan Aktivis Ke Kejaksaan Agung RI atas beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan dan hal ini menunjukkan bahwa di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat minim dan lemahnya pengawasan Perangkat Daerah setempat.
Laporan Ke Kejaksaan Agung RI dengan Perihal Surat adalah Perambahan kawasan Hutan dan Penyerobotan melebihi batas Hak Guna Usaha. Hal ini di ungkapkan oleh sejumlah Tokoh Masyarakat dan Aktivis yang terlibat dalam Pelaporan. PT Pasangkayu beroperasi lebih dari dua dekade dan sampai tahun 2024 belum membangun Kebun Plasma atau mengeluarkan 20% untuk perkebunan Rakyat. Beberapa regulasi dalam Konstitusi yang telah di langgar oleh PT Pasangkayu, Misalnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sekalipun telah ada Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, Bukan berarti PT Pasangkayu harus lolos dari Jeratan Hukum karena telah merambah kawasan hutan, Justru Implementasi dari Undang-Undang ini adalah di kenakan sanksi dan Pemberhentian kegiatan usaha. Sebelum lahir Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelumnya PT Pasangkayu telah melanggar sejumlah perjanjian juga dengan masyarakat karena tidak pernah membangun Kebun Plasma dan mengabaikan regulasi yang ada. Hanya menjadi cerita di warung kopi kalau mereka taat dengan regulasi. Misalnya Ketika objek yang di kuasai PT Pasangkayu saat ini masih kawasan hutan, Rencana yang akan di lepaskan dan yang telah di lepaskan itu berbeda jumlah luasnya dan luas Peta Kerja berbeda dengan Luas yang tertulis di Sertipikat HGU. Ini menunjukkan alat bukti bahwa adanya permainan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
” Sebenarnya Sejumlah temuan dan Pelanggaran ini terjadi sejak Lama, sejak tahun 1990an dan mengapa perangkat daerah Kabupaten Pasangkayu saat ini tidak menindak PT Pasangkayu. Terkesan membiarkan begitu saja termasuk merambah kawasan hutan dan Penyerobotan melebihi batas HGU. Ini sudah potensi merugikan negara dan dapat diduga bahwa PT Pasangkayu berkolusi dengan oknum Pejabat di Perangkat Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk memuluskan rencana mereka, termasuk melakukan Kejahatan Lingkungan” Ungkap Dedi Lasadindi, Aktivis Masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan, serta izin pelepasan kawasan hutan yang diberikan kepada PT Pasangkayu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 98/Kpts-II/1996 dengan luas wilayah 5.008 hektar, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan tersebut telah melakukan penyerobotan kawasan hutan di luar batas yang telah ditentukan.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan yang diatur dalam izin resmi dengan peta lokasi PT Pasangkayu saat ini. Data dan titik koordinat yang terlampir mengindikasikan bahwa PT Pasangkayu diduga kuat telah melampaui batas konsesi yang diberikan, sehingga mengelola dan memanfaatkan lahan yang seharusnya masih menjadi bagian dari kawasan hutan yang dilindungi.
Temuan ini mengundang keprihatinan mendalam mengingat pentingnya menjaga kawasan hutan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketidaksesuaian antara peta konsesi yang sah dan kondisi lapangan saat ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas ilegal ini.
PERAN MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN
Peran masyarakat dalam perlindungan hutan telah di atur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999. Pasal 69 ayat (1) menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Untuk penerapan dari aturan ini masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan Hutan. Peraturan Menteri kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 56/menhut-II/2014 Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa masyarakat adalah mitra Polisi kehutanan untuk membantu dalam pelaksanaan perlindungan hutan. Dalam Pasal 2 ayat 1 di jelaskan dalam peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pemangku kawasan bersama masyarakat dalam perlindungan Hutan.
Bagaimana peran masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan.
Sebagai upaya menjaga kelestarian hutan, kita dapat menanam sejuta pohon, tidak membuka lahan dengan membakar hutan, tidak melakukan penebangan pohon secara liar, dan melaporkan pada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik illegal logging. Dari Kabupaten Pasangkayu, Di temukan Korporasi yang di duga telah merambah kawasan hutan yaitu PT Pasangkayu. Di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT Pasangkayu di temukan tiga Pos Kehutanan dan di titik yang di duga masuk kawasan hutan telah di berikan tanda Tulisan Hutan Lindung yaitu di Pohon Kelapa sawit yang di tanami PT Pasangkayu.
PT Pasangkayu juga di duga melanggar Pasal 98 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UU 32 PPLH selain pidana pokok, untuk kejahatan korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan salah satunya pemulihan lingkungan hidup berupa perbaikan akibat tindak pidana. Kelompok masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Aktivis Pemerhati Lingkungan mendesak APH untuk memeriksa secara Komprehensif izin PT Pasangkayu.
Kronologi izin PT Pasangkayu
PT Pasangkayu (Astra Group) dengan surat tanggal 14 April 1987 Nomor DIR/231/PK/87 dan surat tanggal 14 April 1992 No 50/DD II/AAN/92 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan di S Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Selatan. Permohonan tersebut disetujui oleh Menteri Kehutanaan dengan surat tanggal 26 Juli 1990 No. 1300/Menhut-II/1990 dan tanggal 13 Februari 1993 No.239/Menhut-II/1993. Alasannya karena masuk dalam hutan produksi.
Namun Menteri Kehutanan baru mengeluarkan surat Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) secara resmi pada tahun 1996, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak di lokasi tersebut, seluas 5000 Ha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT Pasangkayu (Astra Group). Kawasan hutan yang dapat dilepaskan adalah seluas 5008 hektar, terdiri dari : 3.263 dan seluas 1745 hektar. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut juga mengatur hal-hal yang tidak termasuk yang dilepaskan diantaranya Lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan.
Rakyat Menuntut
Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan seperti tersebut dimuka, faktanya terdapat lahan yang sudah dikelola oleh masyarakat setempat. Lahan tersebut ditanami sagu, coklat, jeruk, pisang dan padi ladang serta tanaman lainnya yang menjadi sumber penghidupan. Sehingga dengan demikian seharusnya lahan ini tidak termasuk yang dilepaskan, sesuai dimaksud dalam pasal peraturan menteri kehutanan tersebut. Namun faktanya PT Pasang Kayu mengabaikan aturan dan melawan hukum khususnya Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana disebut dimuka. Pasalnya, PT Pasangkayu tetap menggarap lahan yang dikecualikan. Dapat dikatakan PT Pasangkayu telah “merampas” dengan tidak sah lahan milik masyarakat untuk dijadikan lahan budidaya kebun kelapa sawit. Masyarakat sangat dirugikan, karena kehilangan lahan yang telah digarap sebagai mata pencaharian mereka sejak bertahun-tahun sebelumnya. Akhirnya masyarakat melakukaan perlawanan untuk mendapatkan haknya kembali. Perlawanan itu terjadi sejak tahun 1990, sejak lahan mereka diambil alih secara paksa (dirampas). Sungguh aneh, meskipun ijin IPKH PT Pasangkayu baru keluar tahun 1996, namun pengambil alihan lahan untuk budidaya kelapa sawit sudah dilakukan sejak tahun 1990.
PT Pasangkayu melanggar hukum
Jadi berdasarkan kronologis diatas, bila dianalisa secara sederhana saja, PT Pasangkayu secara nyata dan terang terangan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena mengambil lahan atau wilayah kelola milik masyarakat, yang tidak termasuk dalam wilayah yang diijinkan untuk pelepasan kawasan hutan. Di lapangan PT Pasangkayu mengelola hampir 11.000 Hektar. Sedangkan yang di lepaskan hanya 5.008 Hektar.
Konflik antara Masyarakat dan anak perusahaan PT Astra agro lestari terus bergilir. Segala upaya dan mekanisme telah di lakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan Wilayah kelolanya. Termasuk mendesak PT Astra agro lestari melalui buyer CPO. Seiring perkembangan zaman, Masyarakat membutuhkan ruang-ruang penghidupan baru atau membutuhkan lahan untuk kelangsungan kehidupan. Berdasarkan data yang amat kuat bahwa di duga kuat Pihak korporasi seperti PT Pasangkayu, PT Mamuang dan PT Letawa mengelola melebihi konsesi yang telah diberikan pemerintah serta tidak ada persetujuan awal dari masyarakat ketika awal masuk di daerah Pasangkayu (FPIC). Tuntutan Wilayah kelola rakyat ribuan Hektar jumlahnya. Dengan rincian PT Pasangkayu harus mengembalikan 748 Hektar atau sekurang-kurangnya 10% di luar HGU.
Dedi Lasadindi, menegaskan bahwa PT Pasangkayu harus juga dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, dengan ketentuan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (**)





