Kepsek SDN ll Sumur gede Diduga Jual Aset Negara Tanpa Melibatkan Komite

Karawang–Jabar – (SIN) – Diduga Kepsek Sumurgede II, Kecamatan Cilamaya kulon, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat yang berinisial N menjual aset sekolah tanpa melibatkan Komite, Senin (9/12–2024).

Barang bahan bangunan yang termasuk barang milik sekolah (BMS) yang tercatat atau belum tercatat, baru–baru ini dijual oleh Kepsek SDN II tanpa ada hasil musyawarah dengan Komitenya serta punya inisiatif sendiri dan dikerjakan dengan Swakelola.

Barang bekas material jenis genting dan kayu diduga dijual, berdasarkan keterangan dari pihak Kepsek sendiri yang mengakui secara berterus terang ketika dikonfirmasi media SIN melalui telpon selulernya.

Saat dikonfirmasi Kepseknya pun mengakui memang betul barang bekas matrial milik sekolah tersebut mengatakan dengan jelas, sudah dijual dengan harga Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) ungkapnya.

Menurut Kepsek sendiri dalam penyampaiannya, bahwa bangunan yang akan direhab dalam RAB cuma tiga kelas, tapi yang nyata sudah dibongkar ada empat kelas, apakah nanti tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam RAB ?

Ironisnya papan informasinya pun tidak terpasang dilokasi, seolah–olah, pihak sekolah tidak transparan dalam memberikan nilai nominal uang yang akan dianggarkan.

Belum diketahui secara jelas dari pihak terkait sekolah serta Disdikpora apakah legal atau ilegal, seperti lazimnya ada berita acaranya.

Barang material bekas bangunan SDN terkait keluar dari dalam areal sekolah diantaranya adalah genting, kayu jenis balok, kaso dan kusen. Entahlah hasil penjualan uangnya itu dialokasikan untuk apa.

Diduga Berpotensi Ada Pungli
di SDN ll Sumurgede, pihak Kabid dan Disdikpora belum berhasil dikonfirmasi, hal itu menjadi semakin banyak bahan pertanyaan, dan dimohon APH untuk segera menindaknya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 Komentar