Lampung – (SIN) – Guna memberikan kepastian hukum, ke adilan dan ke bermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membentuk dan menetapkan Desa Hajimena, Kecamatan Natar sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) yang di resmikan langsung oleh Kajati Lampung Nanang Sigit di kantor desa hajimena kecamatan Natar, Rabu (9/3/2022).
Peresmian tersebut dilakukan dengan menandatangani prasasti penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa Hajimena.
Desa Hajimena menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) pertama di Lampung Selatan yang ditetapkan Kejari Lamsel dengan diberi nama Kampung Khagom Mufakat.
(SUNANDAR) Kmf





