Karawang–Jabar – (SIN) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang merupakan sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pekerjaan proyek pembangunan stadion mini sepak bola yang belum selesai dan terbengkalai hingga kini.
Diketahui pembangunan stadion mini sepak bola tersebut berlokasi di dusun Bojong karya 1 Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pantauan media di lokasi pembangunan stadion mini yang menelan miliaran rupiah tersebut sampai saat ini terlihat kondisinya jauh dari kata maksimal, entah siapa yang akan bertanggungjawab.
Terbengkalainya pembangunan stadion mini sepak bola tersebut menuai pertanyaan sejumlah pihak dan menduga bahwa pembangunan tersebut terindikasi telah merugikan keuangan negara.
Idrus salah satu warga yang juga merupakan tokoh pemuda di dusun Bojong Karya 1 mengira, bahwa perencanaan pembangunan tersebut menurutnya terkait penggunaan anggaran yang telah di gelontorkan kurang terstruktur dengan baik. Bahkan ia juga mengatakan bahwa harus ada campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintahan setempat untuk mengatasi masalah tersebut.
“Pekerjaan pembangunan stadion ini diduga kurang terencana dengan baik, serta tidak memiliki keseimbangan tentang bagaimana menggunakan anggaran dengan baik dan terstruktur. Akibat dari hal tersebut sehingga hasilnya pun tidak maksimal dan justru malah terbengkalai sampai saat ini, dan ini diduga hanya di jadikan sebagai ajang pemanfaatan keuangan negara.” Ungkapnya.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan, menurutnya bahwa hasil pekerjaan pembangunan stadion mini sepak bola Rengasdengklok terlihat tidak optimal.
“Coba lihat saja dari pendataran tanah pun tidak rata dan kondisi lapangan juga rusak bahkan tekstur tanah nya pun bergelombang, semuanya menyebabkan kondisi lapangan tidak dapat digunakan secara optimal.” Jelasnya.
“Jika proyek mangkrak ini sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sebab, hasil pembangunan justru meninggalkan sebuah tugas bagi pihak pihak terkait yang lebih berwenang, dan jelas ini hanya akan meninggalkan kesan dan dampak yang merugikan bagi negara dan masyarakat sebagai penerima manfaatnya.” Tandas Idrus kepada media, Selasa (17/12–2024).
“Pembangunan yang tidak segera dilanjutkan tentunya dapat menunjukkan indikasi proyek mangkrak yang hanya terkesan hanya menghabiskan anggaran dengan sia-sia.”
“Dalam rentang waktu dua tahun, stadion mini ini seharusnya sudah selesai dan dapat digunakan, namun pada kenyataannya justru malah sebaliknya alias mangkrak dan terbengkalai,” Tutupnya.
Sementara sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak yang bisa di minta keterangan lebih lanjut.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)





