DPRD Karawang Larang PT Monokem Surya Memproduksi Titanium Bila Masih Menggunakan Teknologi Manual

Karawang–Jabar – (SIN) – DPRD Kabupaten Karawang melarang PT Monokem Surya di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, memproduksi titanium apa bila masih menggunakan teknologi manual seperti yang dilakukan saat ini, Jumat (20/12–2024).

Larangan tersebut disampaikan oleh Endang Sodikin ketua DPRD Kabupaten Karawang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Media Lintas Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) terkait meninggalnya dua pekerja PT Monokem Surya diduga akibat ledakan smelter Titanium.

Dinilai Tragis, Komisi IV DPRD Karawang Mengutuk Keras Meninggalnya Dua Pekerja.
Dalam RDP tersebut Ketua DPRD Kabupaten Karawang mengundang Management PT Monokem Surya, FKUB, media Lintas Karawang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Rengasdengklok, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Desa Amansari.

Dalam RDP tersebut Endang Sodikin didampingi Ketua Komisi IV Asep Junaedi, Sekertaris Komisi IV Asep Saripudin yang biasa disapa Aep Ibe, Ketua Komisi III Deddy Indrasetiawan dan anggota DPRD Karawang lainnya.

Hasil dari berbagai keterangan dan masukan yang disampaikan media Lintas Karawang, FKUB, Management PT Monokem Surya, Forkopimcam Kecamatan Rengasdengklok, dan Lainnya. Ketua DPRD Kabupaten Karawang menyimpulkan ada 3 poin direkomendasikan untuk PT Monokem Surya diantaranya :

Poin pertama, DPRD Karawang mendorong kepada PT Monokem Surya untuk segera merealisasikan uang duka yang menjadi hak keluarga korban.

Poin kedua, DPRD Kabupaten Karawang merekomendasikan kepada PT Monokem Surya untuk tidak melakukan kegiatan ujicoba (trial) produksi titanium selama masih menggunakan teknologi manual yang dikuatirkan terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang membuat korban celaka atau meninggal dunia.

“Karena kecelakaan kerja ini mengakibatkan kematian, sebelum alih teknologi tidak diperkenankan melakukan aktivitas. Tidak boleh lagi melakukan trial–trial (ujicoba) karena kami tidak mau ada korban-korban yang lain karena ini sudah jelas ini tidak bisa dilakukan teknologi atau pendekatan manual,” kata Endang Sodikin diakhir RDP.

Ia menjelaskan bahwa surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karawang akan ditandatangani Minggu depan setelah para anggota DPRD menyelesaikan kunjungan kerja. Adapun yang akan tandatangan di surat rekomendasi tersebut yaitu ketua komisi dan ketua DPRD.

Bahkan iapun meminta kepada PT Monokem Surya untuk meningkatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta mengurus perizinan sesuai dengan apa yang diproduksi oleh PT tersebut sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Nah ini harapan kita untuk bisa ditaati dan Minggu depan setelah teman–teman kunjungan kerja akan kita keluarkan rekomendasinya. Jadi itu harapan kami, perbaiki sistem peningkatan K3 nya termasuk diantaranya kaitan dengan perizinan tertentu kaitan dengan KBLI 24101 ini juga harus diproses oleh bapak ibu perusahaan setempat,” ucapnya.

Sedangkan poin yang ketiga kata dia PT Monokem Surya diminta untuk melakukan random sampling rehabilitasi psikolog kepada 74 pekerjaan di bagian smelter titanium guna menghilangkan rasa trauma dan Ketakutan yang dirasakan para pekerja di bagian smelter. Dan selama tidak memproduksi titanium 74 pekerja tidak boleh diberhentikan atau dirumahkan.

“Terus yang ketiga adalah bagaimana ibu (general manager PT Monokem Surya) melakukan random sampling rehabilitasi psikolog terhadap 74 orang, selain rehabilitasi dapat dipastikan 74 orang itu diluar yang meninggal dan masih dirawat itu tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Jadi masih diperkerjakan dengan pertimbangan di tempatkan di beberapa departemen,” pungkasnya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar.
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *