Kepala Desa Beserta Dua Anggota Stafnya Diduga Korupsi Dana Desa (DD).

BENER MERIAH – (SIN) – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Senin, 30 Desember 2024.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah menuntut para terdakwa yakni Reje (Kepala) Kampung Gemasih, berinisial HK, Bendahara Kampung berinisial SB dan Operator Kampung berinisial RA masing – masing 6 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya juga didenda sebesar Rp 200 juta, bila tidak sanggup bayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa HK juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 190.923.290, kemudian terdakwa SB Rp 155.504.384 dan terdakwa RA Rp 159.353.000.

Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1  bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa akan disita untuk menutupi UP tersebut.

“Namun jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata JPU Kejari Bener Meriah Agra Dwadima Putra saat dikonfirmasi awak media SIN, Rabu, 1 Januari 2025.

Uang pengganti tersebut, kata dia, untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa sebesar Rp 505.780.674.

Selanjutnya, kata Agra, sidang ditunda untuk mendengarkan keberatan atas tuntutan penuntut umum dari Penasihat Hukum pada 13 Januari 2025.
Liputan petugas Media SIN.

(Ka-Biro-Aceh Utara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar