ACEH UTARA – (SIN) – Menindak lanjuti berita Tgl.24 Januari 2025 tentang insiden penembakan warga Indonesia di perairan Tanjung RHU Selangor Malaysia.
Andry Ramadhana (30) dan Muhammad Hanafiah (40), dua warga Aceh menjadi korban dalam insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, Jumat, 24 Januari 2025.
Andry Ramadhan merupakan penduduk asal Gampong Keude Pante Raja, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya. Sementara Muhammad Hanafiah warga Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Andre Ramadan mengalami luka tembak pada lengan, sementara Muhammad Hanafiah terkena di paha dan kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Malaysia.
Selain Andry Ramadhana dan Muhammad Hanafiah, terdapat empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya menjadi korban dalam aksi penembakan penegak hukum Negeri Jiran itu. bahkan satu anak buah kapal (ABK) meninggal dunia.
“Korban ini memang pulang secara ilegal menggunakan boat dari jalur belakang,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman yang sering disapa H.uma kepada Media SIN, Minggu, 26 Januari 2025 malam.-
Sudirman yang sering disapa Haji Uma menyebutkan sempat terjadi salib menyalib dan kejar-kejaran antara APMM dan boat yang ditumpangi WNI berjumlah 26 orang itu.
Posisi pelepasan tembakan, kata Senator Aceh itu, terjadi di posisi jalur kapal. Menurut keterangan dari kepolisian Malaysia sempat terjadi perlawanan dari para korban.
“Saya konfirmasi kembali ke korban, mereka mengaku tidak melawan. Jikapun terjadi mau melawan menggunakan apa. Karena WNI ini masyarakat sipil, tidak memiliki alat apapun,” ujar Haji Uma.
Haji Uma menambahkan usai penembakan terjadi, boat ditumpangi korban berhasil meloloskan diri ke hutan bakau di Zona Malaysia. Korban kemudian dibawa oleh tekong kapal ke salah satu rumah sakit di negara itu.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha. Kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut dan dituntaskan secara hukum.
“Karena yang dilakukan mereka tidak menganut sistem keamanan, dan mengabaikan hak asasi manusia,” cetus Haji Uma.
Kementerian Luar Negeri, sebut Haji Uma, juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan dan Pemerintah Malaysia untuk membawa masalah itu ke jalur hukum.
“Saya bilang sama Andry Ramadhana untuk tenang dan menjadi saksi. Kami sama-sama membantu proses kasus ini ketika penyelidikan,” sebut haji Uma.
Haji Uma juga berpesan kepada WNI khususnya warga Aceh. Seyogyanya kalau ingin pulang ke Indonesia lebih bagus menggunakan jalur resmi. Namun memang menjadi dilema, karena masyarakat berangkat menggunakan paspor pelancong, tetapi izin itu dipakai untuk bekerja di sana.
“Jika mengantongi paspor pelancong, setelah 28 hari visa selesai. Sehingga terjadi overstay bahkan sampai lima tahun,” ucap Haji Uma.
Dikatakan Haji Uma, kondisi itu sangat memberatkan ketika membayar denda Imigrasi yang mencapai Rp 5 juta. Sayangnya, saat ini Malaysia sendiri belum membuka pembayaran konformitas Imigrasi.
“Konformitas Imigrasi kabarnya baru dibuka Februari mendatang. Jika pun ada warga mau pulang tetap tidak bisa diurus. Ini menjadi campur aduk, apakah pembenaran atau keharusan sehingga mereka harus pulang secara ilegal,” kata Haji Uma.
Jika WNI hendak mengurus agar bisa pulang secara resmi, Konformitas Imigrasi tentang biaya overstay juga tidak dibuka.
“Secara otomatis tiket tidak bisa dibeli. Jika pulang dari jalur belakang juga sangat rawan,” ucap Haji Uma.
Haji Uma menegaskan kepada Kementerian Luar Negeri, warga Indonesia memiliki kedaulatan dan marwah sehingga tidak bisa dihina seperti itu. Maka hukum harus ditegakkan.
Begitupun kerajaan malaysia tidak boleh melindungi penjahat, baik itu berseragam keamanan atau bukan. Supaya hubungan antara Malaysia dan Indonesia tidak retak karena sifat anarkis dari penegak hukum mereka.
“Orang Indonesia dianggap sampah. Tapi jasa mereka dibutuhkan di sana, bahkan pendatang legal atau ilegal jasa mereka tetap dipakai. hanya saja kondisi administrasi mereka bermasalah yang tidak diinginkan,” cetus Haji Uma… ( M ).





