SEORANG KEPALA DESA DAN DUA ORANG APARATURNYA DIVONIS 5 TAHUN PENJARA.

BENER MERIAH – (SIN) – Tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana desa Kampung Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener meriah divonis lima tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni Reje (kepala kampung) HK (56), Bendahara SB (51), dan operator kampung RA (34).

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin, 3 Februari 2025.

Selain dipenjara lima tahun, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga memvonis para terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa SB sebesar Rp 155 juta, HK Rp 190 juta dan RA 159 juta.

“Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata majelis hakim dalam rilis yang diterima Media SIN, Rabu, 5 Februari 2025.

Selanjutnya dari jumlah vonis yang diputuskan, hukuman para terdakwa akan dikurang mulai masa penahanan dijalani.

Sementara itu, vonis terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bener Meriah 6,5 tahun penjara….( M ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar