Karawang–Jabar – (SIN) – Ratusan warga Johar Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, menggelar aksi protes dan menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Minggu (16/2–25).
Aksi ini didominasi oleh para ibu yang menangis dan memohon keadilan atas tanah yang mereka beli dengan susah payah, namun kini menjadi sengketa.
Warga Johar Barat ini berharap agar Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, dapat membantu mereka dalam memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak kepemilikan mereka yang sah. Mereka dengan tegas menolak pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN, karena mereka yakin tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan transaksi jual beli yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Menurut koordinator aksi, Olay, sengketa tanah ini bermula sejak tahun 2002. Saat itu, puluhan warga membeli tanah kaveling dari Suroso, baik secara tunai maupun angsuran, dan melunasi pembayaran pada tahun 2005. Namun, pada tahun 2012, seorang bernama Eryanto muncul dan mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 1,2 hektare tersebut. Ia kemudian menggugat warga melalui jalur hukum.
“Warga sudah berjuang melalui pengadilan, dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, dan kami dinyatakan menang. Namun, ketika kasus ini sampai di Mahkamah Agung (MA), kami justru kalah,” ujar Olay dengan nada penuh kekecewaan.
Warga merasa bahwa keputusan MA tidak adil dan mencurigai adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik sengketa ini. Mereka menuntut agar pemerintah segera turun tangan dan melindungi hak–hak mereka yang terancam dirampas.
Aksi protes ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya kericuhan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Karawang terkait tuntutan warga Johar Barat ini.
Kabiro SIN Karawang–Jabar
(T.S)





