Nias Sumut – (SIN) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengundang rapat Musyawarah Pembahasan Peraturan Desa Sihare’o III Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Sihare’o III Kecamatan Ma’u, Selasa (25/3/2025).
Kepala desa Sihare’o III, Anianus Halawa dalam kata sambutan singkatnya mengatakan bahwa rapat yang diadakan oleh BPD sangat penting guna pertanggungjawaban Dana Desa (DD) tahun 2024,
dan pemerintah desa menyampaikan laporan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024, dan tentunya diharapkan kepada seluruh masyarakat yang telah hadir pada hari ini memberikan saran dan bahkan kritik yang sifatnya membangun.

Juga kata sambutan mewakili tokoh masyarakat, Ama Hasfrin Halawa menurutnya pada pelaksanaan Dana Desa tahun 2024 telah terlaksana dengan baik,
dan walaupun kita dihadapkan dengan dilema karena adanya pemangkasan anggaran dana desa, namun jangan kita kendor semangat terus kita manfaatkan anggarannya tepat sasaran,”ajak Ama Hasfrin Halawa.
Mewakili tokoh pemuda Aroziduhu Gulo menurutnya bahwa pelaksanaan APBDes tahun 2024 dinilai telah terlaksana baik dengan pelaksanaan secara fisik, namun hal demikian tidak cukup hal ini dilihat dari sudut pelaksanaan fisiknya, juga harus diperhatikan penyelesaian SPJ nya.
Lanjut mewakili tokoh pemuda Aroziduhu Gulo menghimbau pemerintah desa dan perangkatnya berlomba mencapai target agar tidak kena sanksi atau pemotongan anggaran dana desa, dan mengedepankan kekompakan dan kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD,”himbauannya.
Oleh ketua TPK, Herlin Halawa mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini tentunya banyak kekurangan kami sebagai TPK, dan kami sebagai TPK telah berusaha semaksimal mungkin tupoksi kami sebagai tim pelaksana kegiatan, dengan terlaksana pekerjaan ini karena tidak terlepas dari dukungan BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Sementara sambutan arahan ketua BPD Syukuri Halawa mengatakan bahwa dasar BPD melaksanakan rapat berdasarkan surat permohonan pemerintah desa guna mempertanggungjawabkan DD tahun 2024.
Lanjut ketua BPD Syukuri Halawa berharap kepada pemerintah desa mampu mempertanggungjawabkan dan memaparkan penggunaannya,
dan diharapkan kedepannya agar pemerintah desa menyampaikan paparannya melalui infokus, agar penjelasannya dapat dipahami oleh kita bersama dan ini bentuk transparansi dalam pengelolaan DD,”ucap ketua BPD Syukuri Halawa.
Lebih lanjut ketua BPD Syukuri Halawa menyarankan agar mengganggarkan pembelian infokus karena itu penting untuk ditayangkan melalui infokus tupoksi masing-masing perangkat desa, sehingga masyarakat tidak berasumsi negatif baik terhadap pemerintah desa dan maupun BPD.
Ketua BPD Syukuri Halawa menegaskan bahwa agar pelaksanaan DD dikerjakan sesuai regulasi dan juknisnya, jangan sampai ada indikasi kerugian negara karena adanya kelalaian, dan ini harus kita hindari jeratan hukum, marilah kita transparansi dalam pengelolaan DD, dan disiplin dan tepat waktu melaksanakannya,”harap ketua BPD Syukuri Halawa.
(ArG)





