Lampung Tengah – (SIN) – Pj. Sekretaris Daerah Rusmadi mengadakan rapat terkait proses pemanfaatan dan pengelolaan ruko Pasar Bandar Jaya pada hari Kamis, 8 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, rapat turut dihadiri oleh kepala perangkat daerah terkait, kepala bagian, serta undangan lainnya.
Rapat tersebut membahas akan berakhirnya masa sewa ruko yang berada di Pasar Bandar Jaya Plaza pada tanggal 15 Mei 2025. Terdapat 33 ruko/toko yang masa pengelolaannya oleh pihak ketiga, yaitu PT Kitita Alami selaku pengembang Pasar Bandar Jaya, akan segera berakhir.
Menindaklanjuti instruksi dari Bupati Ardito Wijaya, Pj. Sekda Rusmadi bersama dinas terkait membahas tindak lanjut pengelolaan 33 ruko tersebut karena berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah.
Rusmadi menyampaikan bahwa proses pengelolaan Pasar Bandar Jaya akan disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme sewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan penetapan nilai sewa wajar berdasarkan penilaian dari Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Untuk itu, Rusmadi memerintahkan dinas terkait agar segera menyusun mekanisme, ketentuan, dan kelengkapan data mengenai penyewaan serta retribusi guna peningkatan PAD Kabupaten Lampung Tengah. Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menempati ruko tersebut. (*)
Info Selengkapnya :
diskominfotik.lampungtengahkab.go.id





