Karawang Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Patroli Gabungan Mulai Diterapkan

Karawang–Jabar – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025.

Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, dengan tujuan mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan ketertiban umum.

Satgas gabungan yang terdiri dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdikpora Karawang, Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas Pelajar mulai melakukan patroli rutin di sejumlah titik keramaian hingga pukul 23.30 WIB.

Pada hari pertama penerapan, petugas menemukan puluhan pelajar masih berada di luar rumah, termasuk anak–anak usia TK dan SD yang ikut dibawa orang tuanya.

“Di hari pertama masih banyak pelajar SD dan SMP keluyuran malam, terutama di lapangan Karangpawitan. Ada juga anak SMA yang kedapatan nongkrong, bahkan ada yang dari Kecamatan Batujaya,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Karawang, Hamzah.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif, dengan imbauan agar para pelajar segera pulang.

Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Satgas Pelajar untuk menjalankan pengawasan rutin.

“Kami temui masih ada pelajar yang masih keliaran hingga larut malam. Mereka kami imbau pulang agar bisa istirahat cukup,” ujarnya, Rabu malam (4/6–2025).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar serta mengurangi potensi tawuran dan perilaku negatif di malam hari.

Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif jika melihat pelajar berkeliaran di luar rumah setelah jam yang ditentukan.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *