Wartawan Karawang Serukan Penolakan Kriminalisasi Narasumber, Petisi Diteken, Petaka Demokrasi Dikecam

Karawang–Jabar – (SIN) – Kasus kriminalisasi terhadap Yusuf Saputra, warga yang pernah menjadi narasumber media dan kini duduk di kursi terdakwa karena mengkritik Kepala Desa Pinayungan, terus memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis, Minggu (8/6–2025).

Jelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan Karawang menyatukan suara dalam Forum diskusi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Narasumber!”.

Bertempat di Das Kafe, para jurnalis berkumpul bukan sekadar untuk ngopi. Di sana, mereka menandatangani sebuah petisi perlawanan yang menolak upaya pemidanaan terhadap narasumber media. Aksi ini menjadi simbol kuat bahwa dunia pers tidak akan tinggal diam ketika kebebasan berekspresi terancam.

Hartono, wartawan senior yang akrab disapa Romo, memimpin forum tersebut dan menegaskan bahwa ini bukan perkara membela Yusuf secara personal. Lebih dari itu, kata Romo, ini adalah soal menjaga marwah kebebasan pers dan melindungi siapa pun yang berani bersuara melalui media.

“Kritik Yusuf sudah masuk dalam produk jurnalistik. Kalau narasumber bisa dijerat pidana seperti ini, besok–besok siapa pun bisa kena. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Romo di hadapan para peserta forum.

Menurut Romo, kasus ini semestinya tidak dibawa ke ranah pidana. Ia menilai penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers. “Jika setiap kritik dipidanakan, kita sedang berjalan mundur ke era kegelapan informasi,” tambahnya.

Sementara itu, Nurdin Syam atau yang lebih dikenal dengan nama Mr. Kim, CEO media Lintas Karawang, menyampaikan bahwa petisi ini akan dikirimkan langsung kepada para pemangku kebijakan, mulai dari Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri Karawang, hingga Bupati, DPRD, DPMD, dan Inspektorat Karawang.

“Kami ingin kasus ini jadi pelajaran bersama, bahwa kebebasan pers bukan untuk dikriminalkan. Justru harus dilindungi,” tegas Mr. Kim. Ia juga meminta agar Inspektorat Karawang segera mengaudit Dana Desa Pinayungan karena diduga terdapat indikasi penyimpangan yang patut diperiksa lebih lanjut.

Aksi ini menjadi penanda bahwa solidaritas insan pers di Karawang masih menyala. Mereka tidak hanya peduli pada sesama wartawan, tetapi juga pada hak warga untuk bersuara, termasuk ketika suara itu muncul dalam bentuk kritik.

Sidang lanjutan Yusuf pada 10 Juni mendatang akan menjadi momen penting. Bukan hanya bagi Yusuf, tapi juga bagi masa depan kebebasan berekspresi dan perlindungan narasumber media di Indonesia. Dunia jurnalistik menunggu: akankah suara kebenaran dibungkam, atau justru diberi ruang untuk hidup ?, Pungkasnya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
(T S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *