LSM LIPAN Kabupaten Nias Laporkan Hasil Investigasi Kepada Kadis Pendidikan Kabupaten Nias

 

Nias – (SIN) – Lembaga Independen Pemantau Nias (LIPAN) Kabupaten melakukan Investigasi beberapa sekolah di SD, dan SMP yang ada di Kabupaten Nias, dan LSM LIPAN Kabupaten Nias buat surat laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, dengan nomor suratnya : 44/LSM-Lipan/IN/III/2022, dengan perihal : Hasil Investigasi, dan tertanggal 29 Maret 2022, Kamis (07/04/2022).

Tim LSM LIPAN yang telah melakukan Investigasi oleh Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias Denius Gulo, Sekertaris : Frisman Sandroto, dan turut bersama-sama oleh tim liputan dari Media investigasinewstv.com Kaperwil Sumatera Utara Aroziduhu Gulo.

Dalam isi surat surat LSM Lipan Kabupaten Nias menyampaikan beberapa informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan dibeberapa sekolah antara lain:

1. SD Negeri Nomor 071068 Dekha Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias berdasarkan investigasi pada hari/tanggal Kamis 24 Maret 2022 pukul 10.30 Wib, kegiatan sekolah belajar mengajar tidak ada guru dan murid tidak berada di sekolah, dan Kepala sekolahnya Odaligo Ndaha.

2. SD Negeri No. 076702 Hilimoasio Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias berdasarkan hasil investigasi pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 bahwa kepala sekolah An. Fuliaaro Zai, S. Pd. SD, di duga adanya perbedaan jumlah siswa pada laporan bulanan dengan data dapodik sekolah, pengelolaan dana Bos Reguler dari tahun ke tahun tidak transparan dan akuntabel, berpotensi adanya kerugian negara, pengelolaan anggaran Bos kinerja Ta. 2020 sebesar anggaran Rp. 60.000.000,00 – tidak transparan dan akuntabel, dan pengelolaan anggaran Bos afirmasi Ta. 2021 sebesar Rp. 40.000.000,00- tidak transparan dan akuntabel berpotensi ada kerugian negara. Pembelian barang (Laptop) pada anggaran tahun 2020 di jadikan juga sebagai barang pembelian pada anggaran Bos Afirmasi tahun 2021, sehingga di duga kuat pengelolaan Bos Afirmasi tahun 2021 fiktif.

3. SMP Negeri 5 Idanogawo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias berdasarkan hasil investigasi kami pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, Kepala sekolah An. Yardiman Zebua, S.Pd tidak tidak sedang berada di sekolah beserta 8 orang guru lainnya.

– Guru yang sedang berada di sekolah antara lain : Defifor Wira Oliyaman Waruwu, S.Pd dan Demseria Zai, S.Pd.

– Berdasarkan penuturan salah seorang guru menjelaskan Kepala sekolah sering tidak aktif hadir di sekolah begitu juga guru lainnya.

– Kepala sekolah merangkap sebagai bendahara sekolah sehingga pengelolaan dana bos Reguler, Afirmasi Kinerja tidak transparan dan akuntabel seperti biaya perawatan sekolah, pembelian buku,biaya penanggulangan Covid 19, dan pelatihan atau pengembangan profesi guru, pembelian inventaris sekolah.

– Gedung sekolah dan lingkungan sangat tidak terawat.

Pada akhir surat LSM Lipan Kabupaten Nias untuk memohon melakukan Klarifikasi dan pembinaan terhadap oknum kepala sekolah dan guru, agar dunia pendidikan di Kabupaten Nias dapat beranjak sebagaimana visi misi Bupati Nias.

 

(ArG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *