Kebumen, Jawa tengah – (SIN) – Rabu, 13/4/2022.Bawaslu kab kebumen yg berkantor sekretariat di jalan tentara pelajar no 21 kebumen, lakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kelompok disabilitas, melalui dinas sosial dan P3A, di hotel mexsolie 13/4/2022.
Hadir pada acara tersebut, ketua bawaskab, Arif sugiato,S.sos beserta tim , dinas sosial & p3A dalam hal ini di wakili Heni wahyuningsih, Spd beserta tim, Dengan peserta melalui perwakilan diantaranya,dpd ikatan tuna netra muslim indonesia(DPD ITMI) di kebumen, ikatan penyandang cacat tubuh kebumen (IPCTK), perkumpulan difabel roufa21 dan SDK kebumen.acara di mulai jam 09.00 sampa selesai dengan di pandu penerjemah awaludin
Badrus zaman, S pdi anggota Bawaslu periode 2018-2023 bidang kordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga dalam menyampaikan pemaparannya berlangsung dengan suasana hikmat, dilanjutkan tanggapan, masukan- masukannya dari Perseta untuk di teruskan ke KPU sebagai bahan masukan perbaikan dan dilanjutkan tanya jawab 13/4
Arif Supriyanto,S sos selaku ketua Bawaslu pada awak media menyampaikan, untuk disabilitas ini memang segmen yang sedang kami fokuskan kaitannya ini ada beberapa hal untuk pemilu yang menjadi hak difabel, disamping juga hak pemilih yang pertama kaitannya dengan akses yang di tps yang tadi saya sampaikan di depan. ada akses untuk kursi roda yang sepertinya wajib untuk disediakan di masing-masing TPS, templit ( alat bantu coblos tuna netra )dan juga bisa dilalui kursi roda dengan mudah. kemudian di TPS itu juga wajib ada yang namanya templit itu alat bantu untuk pemilih bagi tunanetra itu juga harus disediakan di sana, itu selalu kami tekankan pada KPU dan jajarannya untuk disediakan dan kami awasi dan kami pastikan tentunya ini untuk menjaga agar kaum difabel bisa menggunakan hak pilihnya dengan mudah, tidak dihalang halangi tapi dimudahkan untuk berpartisipasi dalam menentukan arah negara dan bangsa Indonesia. kemudian kami menginginkan bahwa peserta dalam hal ini,semua kaum difabel pun jangan segan-segan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawal jalannya pemilu maupun Pilkada .
cara berpartisipasi itu bisa dengan memberikan informasi pada pengawas pemilu atau pun melaporkan adanya dugaan sebuah pelanggaran pemilu, misal difabel ada yang menghalang-halangi supaya tidak memilih dan ini kan juga sebuah pelanggaran juga, ini bisa disampaikan ke kami, ada yang mengintimidasi ada yang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memilih, ini juga tidak dibolehkan, ini juga nanti bisa disampaikan kepada kami harapannya nanti pemilu menjadi milik bersama sehingga hasilnya bisa lebih demokratis dan bermartabat serta berkualitas intinya itu, sehingga kami juga melibatkan dinas sosial dan p3a untuk bersama-sama mensosialisasikan hal ini
Secara perwakilan, memang di masa pandemi covid 19 ini memang ada pembatasan ketat sehingga kami tidak bisa mengundang banyak ya kami hanya mengundang 15 peserta.
perwakilan itu sudah kami berdinasikan dengan dinas sosial yang menangani bidang itu jadi kami memang lebih banyak minta rekomendasi ke dinas sosial nanti, masing-masing perwakilan siapa saja
yang diundang mereka itu lebih menguasai daripada kami jadi ada kerjasama dengan dinas sosial dan pemerhati perlindungan perempuan dan anak (P3A). pungkasnya.
(Tur hartoto)





