Pengerjaan Proyek Drainase Diduga Asal-Asalan, Bupati Karawang Bungkam, Ada Apa Dengan Kontraktornya?

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Proyek perbaikan drainase di Jalan A.R. Hakim, Kawasan Niaga, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, dikecam keras oleh warga sekitar. Bukan karena proyeknya tidak penting, melainkan karena pelaksanaannya yang terkesan asal-asalan, tidak profesional, dan mengabaikan keselamatan masyarakat.

AS warga sekitar yang sehari-hari melintasi lokasi proyek, mengaku kecewa berat. “Bukannya menyelesaikan masalah, proyek ini justru menciptakan kekacauan baru. Debu beterbangan, lalu lintas terganggu, pekerja tanpa alat keselamatan, dan material berserakan begitu saja,” ujarnya, Minggu (20/7–2025).

Bahkan, menurutnya, kondisi ini sudah mengarah pada potensi bahaya kecelakaan bagi pengguna jalan. Belum lagi keluhan pelaku usaha di sepanjang jalur proyek yang merasa akses dan kenyamanan pelanggan terganggu akibat tidak adanya pengaturan lalu lintas selama pengerjaan berlangsung.

Kemarahan warga kian membara ketika mengetahui bahwa Bupati Karawang tidak memberi respon sama sekali saat dikonfirmasi via akun WhatsApp-nya. Tak ayal, banyak pihak mulai mempertanyakan:

Mengapa kepala daerah justru diam saat warganya menjerit ? Apakah ini bentuk pembiaran ?

Publik mencium aroma tak sedap. Kecurigaan pun mencuat :

Apakah ini bagian dari permainan proyek? Adakah aliran kepentingan di balik proyek drainase yang penuh kejanggalan ini ?

Jika terbukti adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek atau pembiaran dari pejabat publik, maka bisa dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi mematuhi standar keselamatan dan keamanan kerja. Jika dilanggar, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Jika ditemukan indikasi kongkalikong antara pejabat daerah dan kontraktor, maka dapat dijerat Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Dampak sosial dari proyek semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan banyak kerugian.

Akibatnya berpotensi kecelakaan lalu lintas akibat minimnya pengamanan proyek.

Dan yang paling berbahaya adalah: Masyarakat bisa menjadi apatis, kehilangan kepercayaan pada pemerintah daerah, dan menjadikan kelalaian ini sebagai preseden buruk untuk proyek-proyek lainnya di masa depan.

Proyek drainase ini tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Jika benar ada unsur pembiaran atau permainan, penegak hukum, DPRD, dan lembaga pengawasan seperti BPK dan Inspektorat wajib turun tangan.

Publik berhak tahu: siapa pelaksana proyeknya? Berapa nilainya? Mengapa tidak ada pengamanan standar? Dan mengapa kepala daerah seolah lebih memilih diam daripada menjawab?.

Jika proyek seperti ini terus terjadi tanpa konsekuensi, maka Karawang sedang berjalan mundur, bukan maju. Dan rakyatlah yang akan terus menanggung akibatnya.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *