Perlu Diselidiki Oleh KPK Tentang Pengakuan Ardito Dana Hasil Korupsi Untuk Bayar Hutang Kampanye….

Lampung Tengah – (SIN) – Praktik politik uang (money politics) sangat dilarang di Indonesia dan dapat menyebabkan pembatalan status sebagai pejabat terpilih jika terbukti secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Status sah menjadi pejabat akan gugur karena proses yang ditempuh melanggar hukum dan mencederai demokrasi.

Berikut adalah konsekuensi hukum terkait politik uang:

Sanksi Pidana: Pelaku politik uang, baik yang memberi maupun menerima, dapat dijerat dengan sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur ancaman hukuman penjara dan denda yang bervariasi tergantung waktu kejadiannya (masa kampanye, masa tenang, atau masa pemungutan suara).

Sanksi Administratif (Pembatalan Calon): Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membatalkan status calon yang terbukti melakukan politik uang, bahkan jika calon tersebut telah memenangkan pemilihan. Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses hukum yang adil dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Melanggar Etika dan Norma: Selain sanksi hukum, politik uang juga melanggar Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik dan norma etika dalam berpolitik, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.

Secara ringkas, seseorang yang terlibat politik uang tidak sah menjadi pejabat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia apabila pelanggaran tersebut telah diproses dan diputus oleh lembaga peradilan yang berwenang. Masyarakat dapat melaporkan dugaan politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. (**)

#fyp #viral

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.