Dunia Pendidikan – (SIN) – Belakangan ini, lini masa media sosial ramai dengan perdebatan hangat mengenai kebijakan baru bertajuk Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR). Di satu sisi, niatnya terdengar mulia: mendorong keterlibatan figur ayah dalam pendidikan anak yang selama ini sering dianggap “absen”. Namun di sisi lain, kebijakan ini justru memanen kritik tajam dari masyarakat.
Banyak yang menilai GEMAR kurang peka terhadap realitas sosial. Bagi anak-anak yang menyandang status yatim, atau mereka yang tumbuh dalam keluarga broken home tanpa kehadiran ayah, kewajiban ini dianggap sebagai bentuk “bullying verbal” secara struktural.
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berisiko menjadi tempat yang mengingatkan mereka akan luka kehilangan atau ketiadaan figur orang tua.
Lantas, dari mana sebenarnya asal-usul gerakan ini? Mari kita bedah faktanya.
1. Bukan Produk Kemendikdasmen
Satu hal yang perlu diluruskan agar tidak salah sasaran: GEMAR bukanlah program resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Meski eksekusinya terjadi di lingkungan sekolah, kebijakan ini tidak lahir dari meja menteri pendidikan.
Mungkin banyak yang belum tahu, GEMAR dibuat oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Bukan Kemendikdasmen.
2. Awalnya Himbauan, kini Menjadi Instruksi
Jika ditarik garis merahnya, ide awal keterlibatan aktif orang tua di sekolah sempat dipopulerkan oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Kala itu, gerakannya dikenal dengan “Himbauan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah”. Sifatnya hanya ajakan moral, tanpa paksaan, guna membangun sinergi antara rumah dan sekolah.
Namun, pada awal tahun ajaran 2025/2026, narasi ini bergeser menjadi lebih formal dan instruktif.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala BKKBN mengeluarkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang berlaku secara nasional.
Kemudian di akhir semester ini muncul lagi Surat Edaran dari Kementerian yang sama yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 8 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
Yang kemudian diinstruksikan agar diberlakukan di semua daerah.
3. Mengapa Menuai Kontroversi?
Kritik publik muncul karena kebijakan ini dianggap terlalu “hitam-putih”. Tidak semua anak memiliki kemewahan kehadiran seorang ayah. Mewajibkan kehadiran ayah secara spesifik dapat membuat siswa merasa “berbeda” atau dikasihani di depan teman-temannya.
Banyak ayah yang bekerja di luar kota atau memiliki pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk izin di jam sekolah. Kebijakan ini dianggap kurang mempertimbangkan realitas kaum pekerja.
Seolah-olah kehadiran ibu saat mengambil rapor dianggap “kurang cukup” atau kelas dua dibandingkan kehadiran ayah.
Niat untuk mengikis fenomena fatherless country di Indonesia memang patut diapresiasi. Keterlibatan ayah dalam tumbuh kembang anak adalah kunci karakter bangsa. Namun, sebuah kebijakan publik yang menyentuh ranah sensitif seperti keluarga seharusnya bersifat inklusif, bukan eksklusif.
Mungkin judulnya tak perlu “Ayah Mengambil Rapor”, melainkan “Keluarga Mengambil Rapor”, agar setiap anak—siapa pun yang mendampinginya—tetap merasa utuh dan didukung sepenuhnya oleh sistem pendidikan kita. (*)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.