LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Teknis kepada 2.533 pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, bertempat di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Selasa (30/12/2025).
Acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra, Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Komang Koheri, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, serta tamu undangan lainnya.
Wujud Tata Kelola ASN yang Profesional
Dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam mewujudkan manajemen aparatur sipil negara yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyerahan SK ini bukan sekadar administrasi kepegawaian, melainkan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Plt Bupati.
Penghargaan atas Dedikasi dan Pengabdian
Lebih lanjut, Plt Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para tenaga teknis yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, khususnya dalam sektor teknis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
Amanah yang Harus Dijaga
Plt Bupati juga mengingatkan bahwa status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, institusional, dan konstitusional.
“Saya meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan penuh integritas, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi,” tegasnya.
Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap kinerja aparatur semakin optimal dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*).





