Ketua Perwathin, dalam pertikaian, mengancam membubarkan sekolah pariwisata top Surakarta

Surakarta – (SIN) – Yayasan Tridaya Wisata (YTS) Surakarta secara resmi menanggapi surat somasi pembatalan kontrak sewa gedung yang dilayangkan oleh pihak Dany Sumanjaya (PERWATHIN kepengurusan AHU 2023). Dalam surat jawabannya, pihak yayasan menegaskan tetap berpegang pada kontrak sah yang telah ditandatangani sebelumnya dengan kepengurusan PERWATHIN di bawah pimpinan Drs. Widyatmoko, MM.

Kontrak Masih Berlaku Hingga 2026

Pimpinan Yayasan Tridaya Wisata, Drs. Eko Yudia Putra, menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa gedung tersebut dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak tersebut dilakukan saat kepengurusan PERWATHIN masih dipegang oleh Drs. Widyatmoko, MM (berdasarkan SK No. 17/PWT/07/2016) dan masa berlakunya masih ada hingga 26 Juli 2026.

“Walaupun saat ini PERWATHIN dipegang oleh Dany Sumanjaya (AHU-0001138.AH.01.08.th 2023), namun kontrak yang berjalan adalah dengan pihak Sdr. Widyatmoko (AHU-0000102.AH.01.08.TH 2017),” tulis Drs. Eko Yudia Putra dalam surat bertanggal 16 Oktober 2025 tersebut.

Menolak Pembatalan Sepihak

Yayasan Tridaya Wisata menilai upaya pembatalan kontrak secara sepihak tersebut melanggar asas hukum dan Pasal 1338 KUH Perdata. Pihak yayasan juga menyoroti bahwa konflik internal kepemimpinan dalam tubuh PERWATHIN saat ini belum memiliki keputusan final (masih putusan sela) Saat ini informasi dari Perwathin AHU 2017 masih mengajukan gugatan kembali di PN SBY dengan No.Perkara : 1186/Pdt G/2025/PN Sby dan saat ini sedang berjalan proses persidangannya.

Selain mengacu pada KUH Perdata, yayasan juga memperkuat argumentasi hukumnya dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 277 K/Pdt/1984.

Ancaman Ormas dan Perlindungan Hukum

Kasus ini kian serius menyusul adanya laporan mengenai oknum organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang diduga mengancam akan membubarkan sekolah yang dikelola yayasan.

Menanggapi intimidasi tersebut, Yayasan Tridaya Wisata menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum. Mereka juga meminta perlindungan hukum kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya:

* Polresta Surakarta

* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah

* Komnas HAM Jawa Tengah

* Kemendagri (c/q Gubernur Jawa Tengah)

* Dewan Pendidikan Kota Surakarta

Perhimpunan Theosofi yang semenjak dahulu amat sangat peduli dan terlibat dalam pendidikan dan mengangkat kesadaran mental spiritual masyarakat Indonesia, terkenal dengan Sekolah2 pionir seperti Taman Siswa, Sekolah Ardjoena, Sekolah Kartini (Van Deventer), kini malah berpaling dan ingin membubarkan sebuah sekolah pariwisata Surakarta yg masuk jajaran 10 sekolah top, quo vadis Perwathin?

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *