kebumen, Jateng – (SIN) – Jum,at 13/5/2022. | Pemdes desa Pejagoan , laksanakan Perda kabupaten kebumen no 10 tahun 2016, tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, di mulai sekira jam 19.30 sampai selesai di ruang pertemuan ndalem Rowo gowok.13/5
Hadir pada acara tersebut forkompincam, atau yg mewakili, suparyo, S.sos selaku pj kades, BPD, perangkat desa,. Lembaga desa, RT/ RW dan unsur tokoh masyarat.
Berlangsungnya sosialisasi acara di pandu Sigit Wahyudi,SE sebagai sekdes, paparan materi oleh camat, Indrayani Akmal, AP.MT.
di lanjutkan pembentukan panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa,. hasil kesepakatan forum melalui perwakilan wilayah dari 7 orang panitia termasuk unsur perangkat desa, di pimpin ketua BPD, Heru wiyatna, Spd.
untuk selanjutnya penyusunan kepanitiaan di serahkan Drs anwarudin selaku ketua terpilih : ucap Heru.
sekretaris panitia (PAW) segit Wahyudi,SE, di penghujung acara memberikan waktu untuk tanya jawab, masukan-masukannya. Sebagai acuan perbaikan sesuai regulasi yang ada : ucapnya .
(Tur Hartoto)






