Penting Bagi Dunia Pendidikan – (SIN) – Berdasarkan regulasi terbaru untuk tahun anggaran 2026, terdapat perubahan kebijakan mengenai peran guru ASN sebagai bendahara BOS (BOSP).
Berikut adalah poin-penting pentingnya:
1. Larangan Guru Menjadi Bendahara BOS di 2026.
Mulai tahun 2026, pemerintah melalui kementerian terkait telah menetapkan aturan bahwa guru dilarang merangkap jabatan sebagai bendahara BOS.
Kebijakan ini bertujuan agar guru dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan mendidik siswa tanpa terbebani tugas administrasi keuangan yang berat.
2. Pengalihan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik)
Posisi bendahara BOS kini diarahkan untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan (Tendik) atau administrasi sekolah yang memiliki kualifikasi di bidang tata usaha/keuangan. Hal ini juga diperkuat dengan munculnya instruksi di berbagai daerah (seperti Sulawesi Selatan) yang mulai mewajibkan pengusulan bendahara BOS dari unsur Tendik, bukan lagi guru.
3. Syarat Status Bendahara.
Meskipun guru tidak lagi diperbolehkan menjabat, posisi bendahara BOS di sekolah negeri tetap diprioritaskan bagi pegawai dengan status tertentu:
Wajib ASN (PNS atau PPPK): Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah, bendahara sekolah sebaiknya berstatus ASN (PNS atau PPPK) karena tanggung jawab pengelolaan dana negara.
Bukan CPNS: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara umum belum diperkenankan diangkat menjadi bendahara karena belum memiliki sertifikasi atau status pegawai tetap sepenuhnya.
4. Struktur Tim BOS Sekolah (Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025)
Dalam Permen Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, tim BOS sekolah terdiri dari:
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab.
Bendahara Sekolah (diutamakan dari unsur Tendik/Administrasi).
Anggota, yang terdiri dari 1 orang unsur guru, 1 orang komite sekolah, dan 1 orang orang tua murid.
Jadi Secara resmi untuk tahun 2026, guru ASN tidak diperbolehkan lagi menjadi bendahara BOS agar bisa fokus pada proses belajar mengajar. Tanggung jawab tersebut dialihkan kepada tenaga kependidikan atau staf administrasi sekolah. (**)





