Nota Dinas Diduga Jadi Alat Singkirkan Guru Kritis, Kankemenag Kota Solok Terindikasi Langgar Aturan ASN

Kota Solok – (SIN) – Aroma penyalahgunaan wewenang mencuat di lingkungan Kementerian Agama Kota Solok. Seorang guru madya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/a di MTsN Kota Solok diduga disingkirkan secara administratif melalui penerbitan nota dinas bermasalah yang tidak disertai prosedur hukum kepegawaian yang sah.

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Suara Investigasi News, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Solok saat itu, H. Mustafa, M.A, menerbitkan Nota Dinas tertanggal 29 September 2025 yang memerintahkan penempatan sementara terhadap Irmi Rahma Dasian, S.Pd, Guru Madya Bidang Studi Pendidikan Seni, dari MTsN Kota Solok ke Kantor Kemenag Kota Solok. H. Mustafa, M.A diketahui saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

Langkah tersebut menuai kritik keras karena dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) sebagaimana diwajibkan dalam sistem manajemen kepegawaian negara.

Nota Dinas Dijadikan Alat Mutasi Terselubung

Dalam sistem kepegawaian ASN, nota dinas bukanlah instrumen hukum untuk memindahkan, menempatkan, atau mengalihkan tugas PNS. Mutasi maupun penugasan sementara ASN wajib ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang secara sah menerima delegasi kewenangan.

Tindakan Kankemenag Kota Solok ini diduga melanggar:

Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan keputusan dan/atau tindakan administrasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 52 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa keputusan administrasi tidak sah apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Dasar Penolakan Murid dan Komite Dinilai Fatal

Lebih mencengangkan, nota dinas tersebut menjadikan penolakan dari guru, murid, dan komite sekolah sebagai dasar penempatan sementara. Praktik ini dinilai menyimpang dan berbahaya.

Dalam hukum kepegawaian:

Murid dan komite bukan subjek hukum dalam sistem ASN.

Tidak memiliki kewenangan menilai, menolak, atau menentukan penempatan dan tugas seorang guru PNS.

Penggunaan alasan tersebut bertentangan dengan:

Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan asas profesionalitas dan netralitas.

Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin perlindungan profesi guru dari perlakuan tidak adil.

Sanksi Administratif Terselubung

Penempatan sementara yang menghilangkan tugas utama sebagai guru dinilai sebagai bentuk hukuman administratif terselubung. Tindakan ini dilakukan tanpa rekomendasi tim penilai kinerja, serta tanpa mekanisme pembelaan diri sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.

Indikasi Balasan terhadap Guru Kritis

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa guru bersangkutan dikenal aktif dan kritis menyuarakan keberatan terhadap sejumlah kebijakan internal madrasah, khususnya terkait transparansi pengelolaan tabungan dunia akhirat (tabarat) yang dikumpulkan setiap Jumat, serta berbagai pungutan dan iuran kegiatan yang dinilai memberatkan orang tua murid.

Menariknya, nota dinas tersebut terbit hanya berselang tiga hari setelah Irmi Rahma Dasian melaporkan langsung dugaan penyelewengan dana tabarat MTsN Kota Solok ke Polsekta Solok pada 26 September 2025, sementara nota dinas diterbitkan pada 29 September 2025.

Jika penerbitan nota dinas ini merupakan respons atas sikap kritis tersebut, maka tindakan Kankemenag Kota Solok berpotensi melanggar:

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang hak guru atas perlindungan hukum.

Berpotensi Digugat dan Dilaporkan

Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossi Gumanti, menilai nota dinas tersebut mengandung sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

Cacat wewenang,

Cacat prosedur,

Melanggar asas kepastian hukum.

Kasus ini dinilai berpotensi dibawa ke:

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,

Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi,

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keterangan Guru: Merasa Dirugikan dan Tempuh Jalur Ombudsman

Irmi Rahma Dasian, S.Pd, kepada Suara Investigasi News menyatakan dirinya sangat dirugikan atas terbitnya nota dinas tersebut.

“Saya sangat dirugikan. Penempatan sementara ini berdampak langsung pada tugas profesional saya sebagai guru.Saya tidak sakit dan saya masih mampu menjalankan tugas saya sebagai guru,Langkah ini tidak adil dan tidak melalui prosedur yang benar. Karena itu, saya telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat,” ujarnya.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa nota dinas tersebut bukan sekadar administrasi rutin, melainkan tindakan yang berimplikasi serius terhadap hak dan karier seorang guru PNS.

Klarifikasi Kakan Kemenag: Lempar Tanggung Jawab

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kankemenag Kota Solok, H. Ambril, menyampaikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Saya hanyalah seorang PLT yang baru beberapa bulan menjabat. Sebaiknya konfirmasi langsung saja kepada Kasubag TU,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat nota dinas tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Solok sebelumnya, yakni H. Mustafa, M.A, yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Kasubag TU Akui Nota Dinas, Dalih Kondusivitas Dipersoalkan

Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Kota Solok, H. Andrinoviyan, S.Ag., M.H, membenarkan terbitnya nota dinas tersebut.

“Nota dinas itu hanya bersifat pengamanan sementara untuk mengondusifkan situasi di MTsN Kota Solok agar tidak mengganggu proses belajar mengajar. Saat itu ada penolakan dari murid, guru, dan komite dan juga persoalan ini sudah sampai ke Irjen kementrian agama,” jelasnya.

Namun dalih kondusivitas kembali dipersoalkan, sebab dalam regulasi ASN tidak dikenal istilah pengamanan sementara yang dapat mengesampingkan prosedur hukum dan administrasi kepegawaian.

Suara Investigasi News menegaskan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik, demi memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Untuk investigasi dan pendalaman berita berikutnya,, mohon dikupas kronologis kejadian yang melibatkan guru Irmi sehingga sekolah dinilai tidak kondusif oleh pejabat terkait.